Syarat Gadaikan Sertifikat Jika Sedang Butuh Pinjaman Cepat Hingga Rp 200 Juta

Syarat Gadaikan Sertifikat Jika Sedang Butuh Pinjaman Cepat Hingga Rp 200 Juta

Syarat Gadaikan Sertifikat Jika Sedang Butuh Pinjaman Cepat Hingga Rp 200 Juta--

RADARMUKOMUKO.COM - Pinjaman dengan jaminan sertifikat dapat dilakukan di berbagai tempat baik di bank maupun non bank. Untuk nominal Pinjaman tergantung pengajuan dan juga nilai dari jaminan sertifikat yang disyaratkan. 

Nasabah bisa pinjaman Rp 100 juta, Rp 200 juta bahkan lebih dari Rp 1 miliar. Cacatan pihak bank juga akan menilai kemampuan peminjam untuk membayar angsuran.

Ada banyak jenis pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah, seperti Kredit multiguna merupakan jenis pinjaman yang biasanya disediakan oleh bank. Kredit multiguna termasuk pinjaman untuk konsumsi pribadi, bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif lainnya.

BACA JUGA:Tak Perlu Melalui Pinjol, Inilah 4 Tempat Mengajukan Pinjaman Tanpa Jaminan Secara Mudah dan Praktis

Sebagai agunan dapat berupa sertifikat tanah, rumah, ruko, apartemen, surat kendaraan yakni STNK dan BPKB, saham, deposito, Surat Pengangkatan Kepegawaian, hingga emas.

Juga ada lembaga Non-Bank, namun pastikan legalitasnya terutama terdaftar di OJK. Seperti Adira, BFI Finance, dan ACC. 

Pilihan lainnya Pegadaian, merupakan lembaga penyalur kredit dengan agunan sertifikat rumah, yakni melalui fasilitas Pegadaian Gadai Sertifikat. Pembiayaan berbasis syariah ini diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan tetap atau rutin. Peminjam bisa dapatkan dana pinjaman Rp 100 juta hingga Rp200 juta.

Terakhir juga bisa lewat Koperasi untuk dapatkan pinjaman dengan sertifikat rumah. Program tersebut bernama KSP Sejahtera Bersama, bisa mendapatkan plafon pinjaman mikro untuk pengusaha, pegawai, dan pedagang.

BACA JUGA:Uang Gajian Cepat Habis? Ikuti Tips Berikut Ini untuk Mengatur Keuanganmu

Jika berminat mengajukan pinjaman dengan agunan atau jaminan, secara umum syaratnya yaitu:

Syarat untuk Pegawai:

- Pegawai tetap

- Masa kerja minimal 2 tahun

- Usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: