Sekarang ASN Sudah Bisa Ajukan Pindah Setelah 6 Bulan, Dulu Harus 2 Tahun

Sekarang ASN Sudah Bisa Ajukan Pindah Setelah 6 Bulan, Dulu Harus 2 Tahun

Sekarang ASN Sudah Bisa Ajukan Pindah Setelah 6 Bulan, Dulu Harus 2 Tahun--

Walau demikian, Zudan menegaskan bahwa proses mutasi tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan prinsip tata kelola kepegawaian nasional. Ia mengingatkan bahwa sistem kepegawaian tidak boleh dijalankan secara sembrono.

"Sistem kepegawaian nasional tidak bisa dijalankan secara ugal-ugalan. Kalau tidak sepakat dengan semua aturan yang ada, maka regulasinya yang harus diubah secara resmi," tegasnya.

Dalam penjelasan lanjutannya, Zudan menyebutkan bahwa pengajuan mutasi hanya dapat dilakukan bila ASN telah melewati masa kerja minimal enam bulan dan memenuhi evaluasi kinerja.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: