Ijazah SD dan SMP Kemungkinan Dua Versi, Berkaitan Dengan Tanda Tangan

Ijazah SD dan SMP Kemungkinan Dua Versi, Berkaitan Dengan Tanda Tangan

Ijazah SD dan SMP Kemungkinan Dua Persi, Berkaitan Dengan Tanda Tangan--

RADARMUKOMUKO.COM - Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025.

Ijazah untuk SD, SMP hingga SMA sederajat tahun ini mulai diterapkan Ijazah model baru yaitu Ijazah elektronik atau e-Ijazah.

Namun untuk Kabupaten Mukomuko, mengingat kondisi, kemungkinan besarnya ada dua persi ijazah yang akan diterima siswa dan siswi yang tamat sekolah sesuai jenjangnya.

Pertama ijazah seperti sebelumnya yaitu bertandatangan cap basah dari kepala sekolah. Kedua e-ijazah atau Ijazah dengan Tanda Tangan Elektronik.

BACA JUGA:Laptop Senilai Rp 2,5 Miliar Akan Dibagikan ke Seluruh SD dan SMP di Mukomuko

BACA JUGA:Mutasi PJU Polres Mukomuko, Kurtani ke Polsek Lubuk Pinang, Otorius Gea Gantikan Posisi Dedi Napitupulu

Saat ini pihak Dinas pendidikan dan kebudayaan Mukomuko dibantu oleh Dinas Kominfo tengah melakukan proses sosialisasi dan Percepatan pembuatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Kepala Satuan Pendidikan yang akan menerbitkan ijazah siswa dan siswi.

Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Ramon Hosky, ST, menjelaskan targetnya pembuatan Tanda Tangan Elektronik bagi kepala sekolah ini bisa selesai secepatnya.

Namun karena jumlahnya banyak, maka disiapkan dua persi ijazah yang akan diterbitkan. Bagi kepala sekolah yang sudah memiliki Tanda Tangan Elektronik, maka ijazah yang akan dikeluarkan berupa e-ijazah.

Sedangkan bagi kepala sekolah yang belum selesai e-ijazah, tetap harus mengeluarkan ijazah dengan tandatangan cap basah seperti sebelumnya.

BACA JUGA:Menteri Pertanian Usulkan KUR Dirombak Untuk Mempermudah Akses Pembiayaan

BACA JUGA:Diklaim Lumut, Anggota Komisi III Sempat Minta Petugas Perusahaan Nyebur ke Sungai Yang Hitam Diduga Limbah

"Mungkin tidak terkejar seluruhnya dalam waktu dekat, maka kemungkinan dua persi ijazah yang akan dikeluarkan untuk SD dan SMP," paparnya.

Ia juga mengakui, penerbitan Ijazah Tahun ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: