Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Mukomuko 2024

Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Mukomuko 2024--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Wakil Bupati Rahmadi AB susul Bupati, H.Choirul Huda, SH di rapat paripurna ke 10 masa persidangan II tahun sidang 2025 yang digelar di gedung paripurna DPRD MUKOMUKO, Selasa, 10 Juni 2025.
Pada rapat paripurna anggota dewan, dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan oleh Kepala Daerah terhadap Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 tersebut, Wakil Bupati Rahmadi AB sedikit terlambat. Ia hadir saat paripurna berlangsung.
Rapat paripurna ke 10 masa sidang II tahun 2025 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari. Hadir Wakil Ketua I Wisnu Hadi, SE dan 16 anggota DPRD Mukomuko lainnya.
BACA JUGA:Angsuran Pinjaman KUR BRI Plafon Rp 100 Juta Hingga Rp 500 Juta, Berikut Ketentuannya
BACA JUGA:Kehidupan Suku Hadzabe Yang Viral, Andalkan Hasil Berburu dan Dimakan Bersama-Sama
Sementara, nota penejelasan tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dibacakan oleh Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH.
Seperti disampaikan Bupati Mukomuko, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disajikan menacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang dikonversi sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sesuai dengan laporan bupati, laporan pertanggungjaaban APBD Kabupaten Mukomuko disusun dalam bentuk 7 komponen. Pertama, laporan realisasi anggaran tahun 2024, laporan perubahan saldo anggaran lebih (sâl), neraca per 31 Desember 2024 laporan operasional (lo). Kemudian, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas (lpe) dan catatan atas laporan keuangan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati menyampaikan, komponen pokok laporan keuangan pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun 2024, memuat tentang realisasi anggaran tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Subsidi Upah Untuk Tenaga Kerja Mulai Dicairkan, Begini Cara Mengeceknya
BACA JUGA:Pernyataan Sikap, Seluruh Pejabat, BPD dan Lembaga Desa Ini Ancam Mundur Serentak
Realisasi APBD tahun 2024, dengan uraian sebagai berikut:
dalam pelaksanaan kinerja keuangan tahun 2024, pemerintah kabupate mukomuko tahun 2024 menerapkan kebijakan fiskal untuk memperoleh pendapatan secara maksimal dan anggaran belanja sebagai batas maksimal pengeluaran yang dapat direalisasikan.
Dengan kebijakan ini pada tahun anggaran 2024 pemerintah Kabupaten Mukomuko menghasilkan realisasi pendapatan sebesar Rp.943.565.122.306,94 atau 96,31% dari anggaran pendapatan sebesar Rp.979.752.248.273,00 dan realisasi belanja sebesar Rp1.004.958.123.060,50.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: