Uang Gratifikasi Rohidin Puluhan Miliar, Ketua DPRD Mukomuko Zamhari Ikut Ngasih

Uang Gratifikasi Rohidin Puluhan Miliar, Ketua DPRD Mukomuko Zamhari Ikut Ngasih--
8. Rp 3,55 milyar dari Sumardi, Samsul Aswajar, Dodi Martian, Januardi, Ichram Nur Hidayah, Zamhari, Ansori M, Lukman Effendi, dan Ahmad Lutfi;
9. Rp 1,5 milyar dari Baby Hussy, Komisaris PT Cereno Energi Selaras dan PT Cakrawala Dinamika Energi
10. Rp 500 juta dari Dedeng Marco Putra, Direktur PT Slamat Jaya Pratama;
BACA JUGA:Semakin Ramah Pengguna, Super App BRImo Kini Tersedia dalam Dua Bahasa
BACA JUGA:Gedung Baru Puskesmas Rawat Inap Malin Deman Belum Difungsikan, Ini Penyebabnya
11. Rp 1,2 milyar dari Kepala Sekolah SMA dan SMK se-kota Bengkulu;
12. Rp 1 milyar dari Leo Lee,pengusaha batu bara;
13. Kaos sebanyak 14.500 pcs dari Asosiasi Pertambangan Batubara Bengkulu (APBB);
14. USD 20,000, USD 10,000 dari Tjandra Teresna Widjaja selaku Direktur PT Firman Ketahun (PT.FK);
15. USD 12,715 dan SGD 309,581 (dari seseorang yang tidak lagi diingat).
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengaku bersalah, karena sudah memibilisasi para ASN untuk pemenangannya sebagai calon Gubernur Bengkulu.
Hal ini disampaikan Rohidin dalam sidang perdana pada Senin, 21 april 2025, di Pengadilan Tipikor Bengkulu bersamaan dengan sidang mantan Sekda Isnan Fajri dan ajudannya, Evriansyah alias Anca.
"Saya mengakui betul atas dakwaan itu bahwa saya melakukan sebuah kesalahan atas posisi saya sebagai calon gubernur pada waktu itu, saya menggunakan atau memobilisasi, minta para ASN menjadi tim saya dan mengumpulkan sejumlah uang dikumpulkan kepd saudara Efriasa dan semuanya sudah dibagikan kepada masyarakat dalam pemenangan proses Pilkada saya sebagai calon gubernur," kata Rohidin dalam persidangan Senin, 21 april 2025.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: