Dibalik Tugas Berat, Ancaman Pidana Menanti Pejabat Dinas LH Mukomuko

Dibalik Tugas Berat, Ancaman Pidana Menanti Pejabat Dinas LH Mukomuko--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pejabat Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten MUKOMUKO, Provinsi Bengkulu dihadapkan dengan tugas berat terkait pengelolaan sampah. Jika tak cermat, pidana menanti Pejabat bersangkutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Mukomuko, Budiyanto, S.Hut., M.Ikom membenarkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia telah menerbitkan instrumen tegas dalam pengelolaan persampahan, dan harus dipatuhi semua daerah.
KLHK tidak main-main, kata Budiyanto, dalam tugas dan tanggung jawab pengelolaan persampahan ini, sebuah tugas berat bagi Dinas LH di masing-masing daerah, tanpa terkecuali Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Alasan Khawatir, Pejabat Pemkab Mukomuko Mengundurkan Diri dari Jabatan
BACA JUGA:BREAKING NEWS, Gara-Gara Wanita Seksi, Warga Bandar Jaya Desak Kades Dipecat
‘’Ini berlaku untuk semua daerah, KLHK memberi deadline waktu 180 kerja terhitung dari akhir Maret lalu untuk melakukan pembenahan sesuai instrumen yang telah ditetapkan dalam pengelolaan bidang persampahan. Jika tidak, pejabat Dinas LH siap-siap disanksi pidana,’’ kata Budiyanto di Mukomuko, Senin, 14 April 2025.
Budiyanto mengungkapkan, pengelolaan persampahan yang dimaksud mengacu kepada Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021. Peraturan ini bentuk penyempurnaan Peraturan Menteri LHK Nomor 13 Tahun 2012 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan reduce, reuse dan recycle melalui bank sampah.
Di dalam Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 ini, juga menjelaskan tentang fungsi bank sampah sebagai media edukasi, perubahan perilaku, dan menekankan pada implementasi circular ecomomy, serta skema pendanaan untuk permberdayaan bank sampah.
BACA JUGA:Antisipasi Terrible Layanan, Absensi Online Guru ASN Mukomuko Dihentikan Sementara
BACA JUGA:Sel Lemak Berlebih, Semesta Transformation Ajak Masyarakat Ikuti Programnya
Selain itu, juga mencermati amanat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
‘’Jadi, apabila 180 hari kedepan tidak dapat dijalankan atas perintah Kementerian LHK, maka pejabat Dinas LH Mukomuko terancam dipidana. Itu sudah berlaku, contohnya di Bekasi, kawan-kawan DLH sudah adanya yang menyandang status tersangka. Kita di Mukomuko jangan sampai lalai mencermati perintah ini,’’ imbuhnya.
Budiyanto juga menyampaikan, keseriusan Kementerian LHK mengenai penataan dan pengelolaan sampah ini juga telah melayangkan surat ke masing-masing daerah dalam bentuk peringatan keras.
Daerah harus mengalokasikan anggaran untuk penyediaan sarana dan prasana pengolahan dan pemilahan sampah. Dengan prinsip pengelolaan sampah yang terdiri dari reduce, reuse, dan recycle.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: