Antisipasi Terrible Layanan, Absensi Online Guru ASN Mukomuko Dihentikan Sementara

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten MUKOMUKO, Provinsi Bengkulu menonaktifkan sementara layanan absensi online bagi guru untuk mengantisipasi terjadinya terrible layanan.
Begitu disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri di Mukomuko, Minggu, 13 April 2025.
‘’Pada hari kerja, Jum’at kemarin, ASN kita sempat kesulitan masuk ke sistem aplikasi absensi online. Jadi, pada hari itu juga diambil langkah antisipasi, untuk layanan absensi guru di-off kan sementara,’’ kata Niko Hafri.
‘’Setelah absensi guru di-offkan, aplikasi kembali mudah diakses, proses absensi kembali lancar digunakan ASN lainnya,’’ kata Niko Hafri.
BACA JUGA:Belum Musim Ikan, Nelayan Mukomuko Minim Tangkapan
BACA JUGA:Sel Lemak Berlebih, Semesta Transformation Ajak Masyarakat Ikuti Programnya
Penghentian absensi online bagi tenaga pendidik (guru) dan kependidikan (tata usaha) di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko hanya bersifat sementara, sembari menunggu proses penyempurnaan sistem dan layanan aplikasi.
Seiring dengan hal itu, kata Niko Hafri, pihaknya juga sedang melakukan evaluasi terhadap penerapan absensi online bagi ASN di daerah.
‘’Sambil jalan, penyempurnaan sistem layanan aplikasi tetap kita upayakan, dan kami di BKPSDM juga sedang menyurun draf Perbup terbaru mengenai TPP ASN,’’ ujarnya.
BACA JUGA:Tanggul Penahan Abrasi Mukomuko Berangsur Roboh, Perlu Pemeliharaan Rutin
BACA JUGA:Waka I DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi Dorong PGRI dan ASN Bersurat Terkait Keluhan Absensi Online
Penyusunan draf Perbup Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berkaitan dengan pengaturan jam kerja pegawai di lingkup Pemkab Mukomuko. Dikatakan Niko Hafri, pemberlakukan absensi online ini, disamping memacu tingkat disiplin kerja ASN, juga menjadi pedoman daerah dalam membayar hak ASN berupa TPP.
‘’Aplikasi ini digunakan sebagai dasar untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). TPP ASN setiap bulannya direkap melalui laporan harian yang diunggah pada aplikasi absensi online tersebut,’’ ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: