Waka I DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi Dorong PGRI dan ASN Bersurat Terkait Keluhan Absensi Online

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mukomuko, Wisnu Hadi, SE--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten MUKOMUKO, Wisnu Hadi, SE menyatakan, pihaknya membuka ruang aspirasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab MUKOMUKO terkait pemberlakuan absensi online.
Secara lembaga, pihaknya juga meminta ASN untuk melayangkan surat terkait kendala yang dihadapkan dalam pemberlakuan absensi online tersebut.
‘’Perihal kendala dan keluhan ASN dalam penerapan absensi online, silahkan sampaikan ke kami. Lebih lanjut kami akan bahas secara bersama untuk mencarikan solusinya,’’ kata Wisnu Hadi di Mukomuko.
BACA JUGA:BKPSDM Mukomuko Tanggapi Keluhan ASN Terkait Penerapan Absensi Online
BACA JUGA:Belum Seumur Jagung Pesawat Wings Air Stop, Begini Penjelasan Pihak Bandara Mukomuko
Wisnu Hadi menyatakan itu berkaitan dengan adanya keluhan dan kendala yang dihadapkan ASN dalam penerapan absensi online.
Pertama, berkaitan dengan sulitnya akses masuk ke perangkat aplikasi layanan absensi online yang disediakan Pemkab Mukomuko.
Kemudian, berkaitan dengan pemberlakuan absen 3 kali setiap hari kerja bagi ASN yang berstatus tenaga pendidik (guru) dan kependidikan, tenaga penyuluh dan tenaga kesehatan.
Berkenaan dengan layanan aplikasi, kata Wisnu Hadi, seyogianya Pemkab Mukomuko dapat memastikan perangkat aplikasi yang digunakan dapat diakses dengan mudah. Sehingga para ASN tidak perlu menyita waktu dalam proses pengisian absen.
‘’Ini perlu dievaluasi, perangkat aplikasi yang digunakan seharusnya dapat diakses dengan mudah. Sehingga ASN dapat secara mudah dan cepat mengisi platform yang tersedia, dan tidak terlalu menyita waktu,’’ kata Wisnu Hadi.
BACA JUGA:Mukomuko Pantau Persediaan Gas Elpiji Pasca Lebaran Idul Fitri 2025
BACA JUGA:Cara Stop Merokok Selamanya, Terbukti Sudah Banyak yang Berhenti
Yang lebih penting lagi, kata Wisnu Hadi, penerapan absensi online ini juga memperhatikan pola kerja guru, tenaga penyuluh dan tenaga kesehatan.
Tiga unsur ini, pola pengaturan jam kerja mereka tidak sama dengan ASN kantoran, masuk pukul 08.00 WIB pulang pukul 16.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: