BKPSDM Mukomuko Tanggapi Keluhan ASN Terkait Penerapan Absensi Online

BKPSDM Mukomuko Tanggapi Keluhan ASN Terkait Penerapan Absensi Online

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MUKOMUKO, Provinsi Bengkulu mengakui adanya keluhan terkait pemberlakukan absensi online bagi dari Aparatur Sipil Negara (ASN).   

Disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH pada radarmukomuko.disway, Jum’at, 11 April 2025. 

Ia membenarkan, pihaknya sempat menerima berbagai keluhan dari kalangan ASN dalam penerapan absensi online tersebut.    

‘’Memang kita banyak menerima keluhan dari kawan-kawan ASN dalam penerapan absensi online ini dan keluhannya beragam,’’ kata Niko Hafri. 

BACA JUGA:Belum Seumur Jagung Pesawat Wings Air Stop, Begini Penjelasan Pihak Bandara Mukomuko

BACA JUGA:Mukomuko Pantau Persediaan Gas Elpiji Pasca Lebaran Idul Fitri 2025

Diakui, penerapan absensi online bertujuan untuk meningkatkan disiplin kerja ASN di lingkup Pemkab Mukomuko. 

Absensi online sekaligus juga sebagai patokan untuk pembayaran hak berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN ini, mulai diberlakukan Pemkab Mukomuko sejak Maret 2025. 

Dikatakan Niko Hafri, karena sistem ini masih terbilang baru, dalam pelaksanaannya sebuah kewajaran ketika dihadapkan dengan beragam kendala. 

Untuk mencari solusi dan penyempurnaan dalam penerapan absensi online ini, pihaknya masih mengumpulkan data informasi sehubungan dengan keluhan yang dihadapkan kawan-kawan ASN. 

‘’April ini kita mencoba mendata, apa-apa saja yang menjadi kendala dan menjadi keluhan kawan-kawan. Beragam kendala itu, nanti akan kami coba bahas, dievaluasi kembali untuk penyempurnaan,’’ kata Niko Hafri. 

Termasuk terkait pemberlakukan absensi online bagi tenaga guru pendidik dan kependidikan, tenaga Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dan tenaga kesehatan yang saat ini menuai beragam keluhan. 

Dikatakan Niko Hafri, untuk 3 unsur ini, guru, penyuluh dan tenaga kesehatan akan lebih instensif lagi pembahasannya. 

‘’Pemberlakuan absensi online ini, mempedomani Perbup TPP yang sebelumnya. Sekarang kami masih menyusun draf Perbup terbaru, menyusul adanya keluhan terkait absensi bagi guru, tenaga penyuluh dan tenaga kesehatan,’’ ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: