Bupati Tidak Punya Kewenangan Naikkan dan Turunkan Harga TBS

Bupati Tidak Punya Kewenangan Naikkan dan Turunkan Harga TBS--Sumber Foto : Dokumentasi Radar Mukomuko
Penentuan harga oleh pemerintah provinsi melibatkan tim gabungan, baik dari perusahaan, perwakilan petani maupun unsur terkait lainnya.
Pemerintah kabupaten hanya diminta mengawasi dan itupun sulit dilakukan, karena belum ada tim pengawas khusus.
"Persoalan harga itu tidak sesimpel yang dibayangkan. Apalagi pemerintah kabupaten kekuasaannya tidak ada dalam penentuan harga," tutupnya.
Adapun harga TBS terbaru yaitu, di pabrik PT. KSM, Rp 2.610 per-Kg, PT. MMIL, Rp 2.610 per-kg, PT SSS, Rp 2.630 per-Kg, PT. SAP, Rp 2.700 per-Kg, PT. KAS, Rp 2.600 per-kg dan PT. DDP, Rp 2.700 per-kg. Terus di PT. USM, Rp 2.630 per-kg, PT. BMK, Rp 2.700 per-Kg, PT. GSS, Rp 2.660 per-Kg untuk pabrik PT. SAPTA dan PT. MPRA, belum terpantau.
Demikian informasinya, untuk diketahui harga TBS bisa bergerak turun dan naik kapan saja, maka tidak menutup kemungkinan harga di pabrik berbeda beberapa saat setelah diinformasikan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: