Semua OPD Dideadline Selesaikan SiRUP Sebelum Libur Hari Raya Idul Fitri 2025

Semua OPD Dideadline Selesaikan SiRUP Sebelum Libur Hari Raya Idul Fitri 2025 --
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Semua dinas, badan dan kantor di lingkup pemerintah daerah diminta dapat menyelesaikan penginfutan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun berjalan ke Sitem Infomrasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP.
Deadline waktu unutk proses penginfutan RKA kegiatan tahun 2025 ke SiRUP LKPP paling lama pada tanggal 31 Maret 2025.
Hal ini disampaikan Kepala Sekretariat Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Setdakan Mukomuko, Effih, ST., MT pada Senin, 24 Maret 2025.
‘’Kita sudah melayangkan surat, berkomunikasi dengan sejumlah OPD dan meminta segera melakukan penginfutan RKA kegiatan tahun 2025. Sesuai instruksi pusat, pengimputan selambat-lambatnya pada akhir bulan ini,’’ kata Effih.
BACA JUGA:Masyarakat Dilarang Main Hakim Sendiri Terhadap Kasus Kawasan Hutan jadi Lahan Perkebunan Sawit
BACA JUGA:Diduga Yang Menahan Gas 3 Kg, Dijual Bila Langka Dengan Harga Selangit
Effih menjelaskan, untuk posisi sementara progres penginfutan data RKA ke SiRUP masih di bawah angka 50 persen. Terpantau ke sistem, penginfutan untuk hari ini progres rata-rata sekitar 30 persen.
‘’Memang ada beberapa OPD yang proses penginfutannya sudah diangka 50 persen,’’ ujarnya.
Effih menegaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, semua kegiatan dan anggaran yang dibelanjakan oleh pemerintah daerah wajib diinfut ke SiRUP LKPP.
BACA JUGA:Jumlah Gas Elpiji 3 Kg Tak Pernah Dikurangi, Tapi Kadang Susah Didapat Warga
BACA JUGA:Kabarnya Hari Senin PNS Ngantor terakhir, Sampai Lebaran Kerja Dari Rumah
RKA kegiatan dari pemerintah daerah tersebut, diumumkan secara terbuka melalui sistem SiRUP.
‘’Masyarakat dapat mengakses aplikasi SiRUP ketika ingin mendapatkan informasi terkait rencana kegiatan dan anggaran yang dilaksanakan pemerintah daerah,’’ ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: