Masyarakat Dilarang Main Hakim Sendiri Terhadap Kasus Kawasan Hutan jadi Lahan Perkebunan Sawit

Masyarakat Dilarang Main Hakim Sendiri Terhadap Kasus Kawasan Hutan jadi Lahan Perkebunan Sawit--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM - Pengamat Hukum Tata Negara Muslim Chaniago, SH,MH berpendapat bahwa penguasaan kawasan hutan secara ilegal adalah kejahatan yang luar biasa.
Ia mengatakan itu berkaitan dengan adanya aktivitas penguasaan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Ia juga mengatakan bahwa instrumen penegakan aturan hukum terkait tindakan penguasaan kekayaan negara secara ilegal ini masih sangat lemah. Pun demikian, masyarakat juga tidak bisa lebih leluasa bergerak untuk menghentikan aktivitas tersebut, bahkan tidakkan main hakim masyarakat terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan juga merupakan bagian pelanggaran hukum.
‘’Serahkan persoalan kawasan hutan yang digarap secaran ilegal ini ke aparat penegak hukum, dan perlu diingatkan, masyakat jangan main hakim sendiri terhadap aktivitas ilegal tersebut.
"'Secara political wil, kita belum melihat komitmen pemerintah, apakah itu gubernur atau bupati yang serius dalam mengusut persoalan ini," kata Muslim Caniago, mengawali pembicaraannya.
BACA JUGA:Jumlah Gas Elpiji 3 Kg Tak Pernah Dikurangi, Tapi Kadang Susah Didapat Warga
Lanjut Muslim, bicara dalam konteks negara. Negara tentunya memiliki instrumen - instrumen hukum, dan punya institusi yang berwenang dalam memproses dugaan pelanggaran hukum atas penguasaan kawasan hutan secaravilegal.
Fakta yang terjadi, hingga saat ini kawasan hutan yang terlanjur digarap oknum-oknum tertentu belum kunjung dihentikan. Aktivifitas di lahan garapan masih saja terjadi.
"'Jadi saya bilang, dugaan serius atau dugaan kuat bahwa pembukaan kawasan hutan secara ilegal untuk dijadikan kebun sawit itu dilakukan secara terang terangan oleh pihak pihak tertentu atau oknum oknum tertentu adalah pelanggaran hukum yang serius. Kalau saya bilang itu bisa dikategorikan ekstra creme, kejahatan yang luar biasa terhadap begara.
Kenapa, bagaimana misalnya kawasan hutan yang masif secara hukum tidak boleh diganggu, tidak boleh dirusak dan tidak boleh dialih fungsikan secara ilegal.
Oleh karena itu, untuk menjaga wibawa, martabat kehormatan negara dimana rakyat, itu memang harus ditindak dan diusut secara hukum .
"Hutan ini areanya semakin terbatas, dan kita memprediksikan Indonesia ini masih panjang usianya. Apakah hutan ini dihabiskan untuk generasi sekarang. Atau juga disisakan untuk generasi gerasi yang akan datang. Mangkanya untuk memastikan hutan ini juga bisa disisakan untuk generasi yang akan datang, kawasan hutan yang telah digarap secara ilegal oleh masyarakatbdan dijadikan lahan perkebunan sawit saya pikir harus ditertibkan," ungkapnya.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bayar THR 2025 bagi PNS dan PPPK, Segera Cek Saldo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: