Penegakan Aturan Perambah Hutan Lemah, Muslim Caniago: Masyarakat Tetap Tidak Dibenarkan Main Hakim Sendiri

Penegakan Aturan Perambah Hutan Lemah, Muslim Caniago: Masyarakat Tetap Tidak Dibenarkan Main Hakim Sendiri

Pengamat Hukum, Muslim Caniago, SH., MH--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Penegakan aturan terhadap pelaku perambahan hutan di Kabupaten MUKOMUKO, Bengkulu masih sangat lemah, sehingga menimbulkan reaksi masyarakat untuk bertindak. 

Seperti baru-baru ini, sekelompok orang bergerak menghentikan aktivitas kerja di sebuah lokoasi lahan perkebunan kelapa sawit milik orang pribadi di wilayah Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko. 

Dengan alasan, sekelompok orang tersebut mengganggap bahwasa lahan garapan warga tersebut masuk dalam kawasan hutan.   

Meski demikian, pada proses penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran ini, masyarakat tidak dibenarkan secara aturan melakukan tindakan main hakim sendiri.

BACA JUGA:Kabarnya Hari Senin PNS Ngantor terakhir, Sampai Lebaran Kerja Dari Rumah

BACA JUGA:Ramai Dibicarakan, Ternyata Ini Poin Penting Revisi Undang-Undang TNI Yang Disahkan DPR

Seyogianya, masyarakat lebih konsentrasi mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum agar persoalan yang sudah menahun ini dapat diselesaikan.

Bicara soal dugaan pelanggaran hukum terkait perambahan kawasan hutan, Pengamat Hukum Tata Negara Muslim Caniago, SH., MH menanggapi itu dalam konteks bernegara.

Dikatakan Muslim Caniago, negara tentunya punya instrumen - instrumen hukum. Punya institusi yang berwenang di bidang itu. 

"'Dugaan serius atau dugaan kuat bahwa pembukaan kawasan hutan secara ilegal untuk dijadikan kebun sawit itu dilakukan secara terang-terangan oleh pihak-pihak tertentu atau oknum oknum tertentu adalah pelanggaran hukum yang serius. Itu bisa dikategorikan extraordinary crime, kejahatan yang luar biasa terhadap negara,’’ kata Muslim Caniago di Mukomuko, Sabtu, 22 Maret 2025.  

Kenapa, kawasan hutan secara hukum tidak boleh diganggu, tidak boleh dirusak dan tidak boleh dialihfungsikan secara ilegal. 

BACA JUGA:Tinggalkan Golkar, Wabup Rahmadi Berhianat dan Pecah Kongsi dengan Huda?

BACA JUGA:Ramadhan Tahun Ini, Disperindagkop Mukomuko Hadir Bantu Masyarakat Melalui Kegiatan Rutin

Oleh karena itu, untuk menjaga wibawa, martabat dan kehormatan negara dimata rakyat, perbuatan pelanggaran ini harus diusut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: