Penegakan Aturan Perambah Hutan Lemah, Muslim Caniago: Masyarakat Tetap Tidak Dibenarkan Main Hakim Sendiri

Penegakan Aturan Perambah Hutan Lemah, Muslim Caniago: Masyarakat Tetap Tidak Dibenarkan Main Hakim Sendiri

Pengamat Hukum, Muslim Caniago, SH., MH--

"Hutan ini areanya semakin terbatas, dan kita memprediksikan Indonesia ini masih panjang usianya. Apakah hutan ini dihabiskan untuk generasi sekarang. Atau juga disisakan untuk generasi gerasi yang akan datang,’’ kata Muslim. 

Mangkanya, untuk memastikan hutan ini juga bisa disisakan untuk generasi yang akan datang, kawasan hutan yang telah digarap secara ilegal oleh masyarakat dan dijadikan lahan perkebunan sawit, harus ditertibkan.  

‘’Negara dalam hal ini penegak hukum tidak perlu takut, gentar apalagi was-was. Inikan persoalan menjaga kekayaan negara,’’ tegasnya.  

Coba bayangkan, kata Muslim, mereka para pelaku membuka kebun puluhan hingga ratusan hektare di kawasan hutan itu secara ilegal, dan tentunya tidak punya izin, dan tidak bayar pajak. Akan tetapi, apabila hasil kebunnya dicuri oleh warga, penegak hukum bertindak mengusut para pelakunya. Menurut Muslim, hal seperti ini tidak adil. 

‘’Saya mengatakan, negara pemerintah, dalam hal ini penegak hukum harus menegakkan hukum itu secara tegas intuk menjaga wibawa negara. 

Kemudian, memastikan kekayaan negara tidak bisa dihabiskan oleh generasi sekarang saja, apalagi hanya dimanfaatkan oleh kelompok segelintir orang kaya, yang punya uang dan punya fasilitas dan kemudian membuka kawasan hutan itu sesuka hatinya. 

Jadi kekayaan negara berupa kawasan hutan ini habis untuk generasi sekarang. Sehingga generasi yang akan datang akan menjadi generasi menderita. 

"Tidak semua rakyat kita menjadi pekerja di perusahaan, pegawai negeri sipil, pekerja swasta atau lainnya. Sekitar 80 persen masyarakat kita petani, belum lagi bicara kerusakan lingkungan. 

Masyarakat Dilarang Main Hakim Sendiri

Dalam perkara penertiban kawasan hutan yang telah terlanjur digarap dan dijadikan lahan perkebunan sawit, kata Muslim, masyarakat tidak boleh main hakim sendiri.. Kalau lah ada masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri, tentu juga melanggar hukum. 

‘’Saya pikir penegakan hukum terhadap pelanggar hukum yang membuka kawasan hutan secara ilegal untuk dijadikan kebun sawit oleh kelompok tertentu atau oknum tertentu harus dilakukan oleh yang berwenang,’’ ujarnya. 

‘’Kalau dilakukan oleh sekelompok orang, misalnya merambah, memanen, mengusir, menguasai, itu juga bentuk bagian dari pelanggaran hukum. Ini negara hukum, orang lain yang tidak punya wewenang atau tidak punyabotoritas untuk itu juga bagian tindakan pelanggaran hukum,’’ imbuhnya.   

Seyogianya, dalam penanganan persoalan hukum mengenai kawasan hutan ini, yang paling terpenting dari masyarakat adalah mendorong secara serius penegak hukum untuk bekerja secara maksimal dalam melindungi kekayaan negara. 

Pelrindungan terhadap kawasan hutan saat ini, muaranya untuk melindungi kepentingan generasi yang akan datang. 

‘’Jadi pelanggaran hukum setiap usaha yang dilakukan secara ilegal itu bukan suatu hal yang main-main harus diusut tuntas,’’ pintanya.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: