Dipastikan Minyak Goreng Minyakita Yang Beredar Tidak Sesuai Takaran

Dipastikan Minyak Goreng Minyakita Yang Beredar Tidak Sesuai Takaran

Dipastikan Minyak Goreng Minyakita Yang Beredar Tidak Sesuai Takaran--

RMONLINE.ID - Hampir dipastikan, Minyakita kemasan botol di beberapa pasar seperti di Jakarta tak sesuai dengan yang tertera di kemasan.

Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dengan inisial AWI terkait kasus ini. Atas perbuatannya itu, ia dijerat Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Kemudian, Pasal 102 juncto 97, dan atau Pasal 142, juncto Pasal 91, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian pada kasus Minyakita, Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. 

Selanjutnya Pasal 66 juncto Pasal 25 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Terakhir, Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 263 KUHP. 

BACA JUGA:Mukomuko Sediakan Rp600 Juta untuk Tagihan 14 Kwh Listrik PJU

BACA JUGA:5 Trik Menyimpan Telur Agar Tidak Bau dan Tetap Segar Lebih Lama

Dilansir dari beritasatu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran takaran Minyakita di pasaran. 

Pernyataan ini disampaikannya setelah menemukan produk Minyakita kemasan botol ukuran 1 liter yang tidak sesuai dengan takaran yang tercantum di Pasar Gede Solo.

"Kami sudah berkoordinasi dengan penegak hukum, termasuk Kapolri. Siapa pun yang bersalah akan ditindak tegas," ujar Mentan Andi Amran Sulaiman.

Mentan menambahkan bahwa tidak ada ruang untuk berkompromi terkait pelanggaran takaran Minyakita ini. Menurutnya, apabila hal tersebut ditoleransi, maka sama saja membiarkan kejahatan semakin berkembang dan yang menjadi korban adalah rakyat.

BACA JUGA:Pengen Buka Puasa yang Beda? Cobain 5 Menu Tradisional Ini, Selain Lezat, Juga Bikin Badan Fit Selama Ramadan!

BACA JUGA:Banyak Perusahaan Gulung Tikar, Ribuan Pekerja Kehilangan Pekerjaan

Mentan Andi Amran Sulaiman juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan di lapangan.

"Tadi saya cek langsung, masih ada sedikit kekurangan, tapi tidak seperti yang ditemukan empat hari lalu. Jadi, sudah ada perubahan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: