Jadwal Pembayaran THR Karyawan Swasta, BUMN, ASN dan Pensiunan, Cek di Sini

Jadwal Pembayaran THR Karyawan Swasta, BUMN, ASN dan Pensiunan, Cek di Sini--
RMONLINE.ID - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan terbaru terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
THR untuk seluruh karyawan di sektor swasta dan BUMN harus dibagikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Terus THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun pensiunan juga secepatnya.
Dilansir, Presiden Prabowo juga mengungkapkan rencana pemberian bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online, sebuah langkah yang diharapkan dapat meringankan beban mereka selama masa libur Lebaran yang padat.
"Pemerintah menghimbau perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab untuk memberikan bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai kepada pekerja online," kata Prabowo dalam konferensi persnya di Istana Kepresiden Jakarta.
BACA JUGA:Efisiensi APBD Mukomuko, Belanja Perjalanan Dinas Pejabat Dipotong Separoh dari Rp42 Miliar
BACA JUGA:Dana Hibah ke Parpol Bertahan, Porsi Reward Paskibraka Mukomuko Berkurang
Dalam ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja yang telah dijalani.
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan menggunakan dua metode. Jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja tersebut.
Bagi pekerja dengan sistem upah berbasis satuan hasil, perhitungan THR dilakukan dengan menghitung rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
BACA JUGA:Ular Besar Penunggu Rumdin Sekda Menampakkan Wujud, Menghilang Saat Akan Ditangkap Petugas Damkar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: