Jadwal Pembayaran THR Karyawan Swasta, BUMN, ASN dan Pensiunan, Cek di Sini

Jadwal Pembayaran THR Karyawan Swasta, BUMN, ASN dan Pensiunan, Cek di Sini

Jadwal Pembayaran THR Karyawan Swasta, BUMN, ASN dan Pensiunan, Cek di Sini--

Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperbolehkan mencicil. THR ini harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa THR untuk ASN akan dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. 

Sementara itu, untuk pekerja swasta, THR harus sudah diterima paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. 

“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran dan bagi pekerja swasta paling lambat satu minggu sebelum Lebaran,” ungkap Airlangga dalam siaran pers dikutib dari beritasatu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: