Pemangkasan Anggaran Belum Selesai, Efisiensi APBD Masih Berlanjut

Pemangkasan Anggaran Belum Selesai, Efisiensi APBD Masih Berlanjut

Pemangkasan Anggaran Belum Selesai, Efisiensi APBD Masih Berlanjut--

"Inikan perintah, kita tentu harus siap melaksanakannya. Soal bagaimana pemda, kita akan menyesuaikan," tutupnya.

Untuk diketahui, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, adalah tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tentu berimbas pada APBD yang direvisi hingga ada beberapa anggaran transfer pusat terpotong. 

Terdapat 7 (tujuh) komponen yang harus dicermati untuk dilakukan efisiensi sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 29 tahun 2025. 

Pos-pos anggaran yang berimbas yaitu:

- Membatasi kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar/focus group discussion;

- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%; 

- Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional;

- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur;

- Memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya;

- Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga; dan

- Melakukan penyesuaian APBD Tahun aggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: