Uji Coba Absensi Online PNS Pemkab Mukomuko Dimulai Maret 2025

Uji Coba Absensi Online PNS Pemkab Mukomuko Dimulai Maret 2025

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu segera menerapkan absensi online untuk memantau kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Perubahan sistem absensi fingerfrint ke absensi online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mukomuko, dimulai pada Maret 2025, mendatang.

Begitu disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH di Mukomuko, Jum’at, 10 Januari 2025. 

BACA JUGA:Jejak Harimau Mengarah ke Kawasan Kota Mukomuko, Warga Diminta Waspada

BACA JUGA:Hasil Pemetaan 2024, Mukomuko Masih Tercatat 2 Desa Rentan Rawan Pangan

‘’Uji coba penerapan absensi online bagi ASN Pemkab Mukomuko yang berstatus PNS maupun PPPK akan dimulai pada Maret nanti,’’ ungkap Niko Hafri. 

Tahap pertama pemberlakukan absensi online belum diberlakukan untuk semua pegawai Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mukomuko. Dikatakan Niko Hafri, tahap uji coba absensi online ini akan dimulai dari beberapa OPD saja. 

‘’Untuk tahap awal ini, mungkin kita coba sebagian OPD dulu. Sambil berjalan, kita tetap evaluasi dimana kendala yang dihadapkan dalam penerapan absensi online ini. Namun untuk OPD yang belum, nantinya juga akan menyusul dan diberlakukan absensi online,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:Empat Pejabat Pemkab Mukomuko Segera Purna Tugas

BACA JUGA:Pelajar Mukomuko Belum Tersentuh Program Makan Bergizi Prabowo - Gibran

Bagi OPD yang belum menerapkan absensi online, pegawainya tetap mengambil absensi dengan menggunakan perangkat absesn fingerprint di masing-masing tempat kerja. 

‘’Untuk sementara, absensi fingerprint tetap berlaku bagi OPD yang belum,’’ ulas Niko. 

Sebelum absensi online ini diberlakukan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD. Sebab, kata Niko Hafri, ada yang bakal diatur secara spesifik dalam penerapan absesnsi online ini. 

Misalnya, seperti PNS maupun PPPK yang bertugas untuk melayani bidang kesehatan. Begitu juga dengan tenaga pendidik dan kependidikan, juga perlu dibicarakan lagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: