Dua Orang PNS di Mukomuko Dilaporkan

Dua Orang PNS di Mukomuko Dilaporkan

Dua Orang PNS di Mukomuko Dilaporkan--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MUKOMUKO, Provinsi Bengkulu dilaporkan atasan sendiri. 

Pasalnya, PNS bersangkutan sering mangkir dari tugas, dan tidak masuk kerja tanpa keterangan. Atasan melaporkan persoalan ini untuk mendapatkan pembinaan Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko. 

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH mengungkapkan, pihaknya sempat menerima 2 orang PNS indisipliner.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap Dua Mukomuko Lebih 1000 Pelamar, Ratusan Terancam Gagal Administrasi

BACA JUGA:Pelantikan Ditunda Maret, HUT Kabupaten Masih Dipimpin Bupati Sapuan - Wasri

Dikatakan Niko, 2 PNS indisipliner ini dilaporkan langsung oleh pihak atasannya. Dari laporan yang diterima, 2 PNS itu sering tidak masuk kantor dan meninggalkan kewajiban kerja. 

‘’Ada dua laporan yang kami terima berkaitan dengan PNS indisipliner. Satu berstatus pegawai Puskesmas Kecamatan Air Manjuto, dan satu lagi pegawai Kantor Camat Malin Deman. Persoalan ini dilaporkan langsung oleh atasan mereka masing-masing,’’ kata Niko Hafri. 

Niko Hafri belum menjelaskan detail terkait identitas PNS yang dimaksud. Dari surat laporan yang diterima, kata Niko, pihaknya telah memanggil atasan masing-masing dan meminta yang bersangkutan memberikan pembinaan secara berjenjang kepada PNS tersebut. 

BACA JUGA:Kades dan Perangkat Desa Belum Bisa Gajian, Kecuali Yang Punya PADes

BACA JUGA:Alokasi Dana Rp19 Miliar di APBD 2025, ASN PPPK Diimbau Tingkat Disiplin

‘’Persoalan ini masih kita kembalikan ke atasan mereka masing-masing, untuk memberikan pembinaan,’’ kata Niko Hafri. 

Dijelaskan Niko Hafri, dari laporan yang disampaikan, kedua PNS tersebut tidak memiliki alasan yang kuat untuk meninggalkan tugas secara berturut-turut. 

Sesuai dengan laporan dari masing-masingnya, PNS Kecamatan Malin Deman meninggalkan kewajiban tugas, tidak masuk kantor dikarenakan yang bersangkutan menjaga orangtuanya yang lagi sakit. 

Sementara, untuk PNS yang bertugas di Puskesmas Air Manjuto, kata Niko, yang bersangkutan meninggalkan tugas dengan tanpa alasan yang jelas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: