Empat Pejabat Pemkab Mukomuko Segera Purna Tugas
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S. Hut., M. Si--Sumber Foto : RMOnline.id
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) MUKOMUKO Drs, H. Bustari Maler, M. Hum dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD MUKOMUKO, Syahrizal, SH masuk daftar pensiun.
Dua orang pejabat teras yang juga merupakan tokoh pemekaran Kabupaten Mukomuko ini bakal memasuki purna tugas dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025.
Selain Bustari Maler dan Syahrizal, juga masuk dalam daftar pensiun tahun ini Kepala Bappelitbangda Kabupaten Mukomuko, H. Gianto, SH., M.Si dan Staf Ahli Bupati Drs, H. Ansari.
‘’Tahun ini, ada 4 orang pejabat eselon dua yang telah memasuki masa purna tugas,’’ kata Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S. Hut., M. Si di Mukomuko, Kamis, 9 Januari 2025.
BACA JUGA:Harimau Pemangsa 'Sobat Ngarit' Makin Ganas Meneror, Tim Penyelamat Turun
BACA JUGA:Target Satu Desa Satu Penyuluh Belum Terpenuhi, Mukomuko Masih Kekurangan 21 Petugas PPL
Menyusul masa purna tugas 4 orang PNS yang menduduki jabatan strategis di Pemkab Mukomuko tersebut, BKPSDM Kabupaten Mukomuko juga bersiap diri untuk menghindari kekosongan jabatan.
Dikatakan Wawan Santoni, terkait hal ini pihaknya juga segera menyiapkan pejabat pelaksana tugas untuk 4 posisi jabatan tersebut.
‘’Tentunya, kita akan bersiap dari sekarang, jangan sampai nanti terjadi kekosongan jabatan,’’ kata Wawan Santoni.
Ia menyebutkan, tahun ini ada 5 posisi eselon dua di lingkup Pemkab Mukomuko yang bakal dipersiapkan untuk diisi dengan pejabat devenitif. Termasuk Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, pasca pengunduran diri Edi Kasman, SH.
Menyikapi hal ini, BKPSDM Kabupaten Mukomuko berinisiasi, koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana pelaksanaan lelang jabatan untuk pengisian 5 jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut.
BACA JUGA:Detik-Detik Warga Mukomuko Ditemukan Diterkam Harimau Sumatera
BACA JUGA:6.695 Hektare Lahan Sawah Bendung Manjuto Mukomuko Dialihfungsi jadi Perkebunan Sawit
Pun demikian, kata Wawan Santoni, pihak Kemendagri tetap fokus kembali dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pengisian jabatan eselon dua devinitif bagi daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak baru dapat diproses setelah 6 bulan terhitung dari masa pelantikan kepala daerah terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: