Libur Tahun Baru, Dipastikan Tidak Ada Hiburan Musik di Lokasi Wisata

Libur Tahun Baru, Dipastikan Tidak Ada Hiburan Musik di Lokasi Wisata

Libur Tahun Baru, Dipastikan Tidak Ada Hiburan Musik di Lokasi Wisata --

RMONLINE.ID - Pada libur tahun baru 2025 ini, dipastikan tidak ada pergelaran hibura musik di lokasi wisata di Kabupaten Mukomuko.

Pasalnya tidak ada pihak panitia atau pengelola wisata yang mengajukan permohonan rekomendasi untuk izin keramaian. Sebab acara hiburan yang mengundang keramaian wajib mengantongi surat izin.

Disampaikan oleh Kepala Dinas Dinas pariwisata, pemuda dan olahraga (Disparpora) Kabupaten Mukomuko, Novria Eka Putra didampingi sekretaris dinas.

Sampai 31 desember 2024 tidak ada permohonan rekomendasi untuk pengurusan izin keramaian di lokasi wisata saat tahun baru. Juga tidak ada pengelola wisata yang berkoordinasi dengan pihaknya terkait acara tahun baru.

BACA JUGA:Laboratorium Dinas LH Mukomuko Layak Operasi, Tinggal Lagi Penguatan Anggaran Operasional dan SDM

BACA JUGA:Mukomuko Gelar Diskusi Publik Terkait KLHS RPJMD 2025-2029

"Tidak ada pengelola wisata yang mengajukan rekomendasi untuk izin keramaian, itu harus ada jika memang mengadakan pergelaran musik. Kita merekomendasikan sesuai permintaan, izin dari kepolisian," katanya.

Karena tidak ada izin, maka pengelola wisata tidak boleh menggelar acara hiburan musik dan lainnya, jika terjadi maka itu bisa dikatakan ilegal.

Pengelola wisata hanya dapat melayani para wisatawan atau masyarakat yang berlibur di lokasi tersebut, seperti hari biasa.

"Kalau terjadi sesuatu, mengadakan acara tanpa izin, maka pelaksana bisa ditindak tegas. Maka kami pastikan tidak ada acara hiburan di tahun baru ini," tegasnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Layanan, Dinkes Bentuk Rabies Center di Semua Puskesmas

BACA JUGA:Cegah Pencurian, Toke Sawit dan Pengusaha Ramp Jangan Asalan Terima TBS

Adapun diantara objek wisata Mukomuko yang bakal ramai yaitu:

Batu Kumbang Ipuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: