Mukomuko Gelar Diskusi Publik Terkait KLHS RPJMD 2025-2029

Mukomuko Gelar Diskusi Publik Terkait KLHS RPJMD 2025-2029

Mukomuko Gelar Diskusi Publik Terkait KLHS RPJMD 2025-2029 --

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten MUKOMUKO kembali melaksanakan diskusi publik dan Fokus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS – RPJMD) Kabupaten MUKOMUKO tahun 2025 – 2029. 

Diskusi publik dan FGD untuk penyelarasan dan penggalangan informasi guna pematangan penyusunan KLHS – RPJMD Kabupaten Mukomuko tahun 2025-2029 digelar di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Mukomuko pada Selasa, 31 Desember 2024. 

Dalam diskusi ini, dihadiri oleh tenaga ahli dibidangnya dari Universitas Bengkulu (UNIB) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M. Si. 

Sementara itu, peserta diskusi dihadiri pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mukomuko, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Oganisasi Masyarakat (Ormas) serta peruhaan publik dan kelompok profesi, ada nelayan dan kelompok tani dari berbagai wilayah di Kabupaten Mukomuko. 

BACA JUGA:Tingkatkan Layanan, Dinkes Bentuk Rabies Center di Semua Puskesmas

BACA JUGA:Dewan Tinjau Proyek RTH Mukomuko, Sarankan Perapian

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Mukomuko, Budiyanto, S. Hut,. M.Ikom mengungkapkan, diskusi publik terkait KLHS ini pada prinsipnya untuk penguatan dan penggalangan informasi sekaligus memecahkan persoalan yang berhubungan dengan lingkungan. Di dalam dokumen KLHS ini, memuat tentang beberapa poin yang mengarah kepada isu strategis tentang lingkungan.  

Oleh pemerintah pusat, masing-masing daerah diwajibkan menyusun dokumen KLHS untuk masa berlaku 5 tahun. Dikatakan Budiyanto, KLHS ini dokumen penting yang nantinya akan mendampingi penyusunan RPJMD di masing-masing daerah. 

‘’Untuk Kabupaten Mukomuko, SK dokumen KLHS sudah diterbitkan oleh Gubernur Bengkulu, tiada lagi masalah. Jadi, di dalam diskusi ini, bagaimana nantinya RPJMD Kabupaten Mukomuko sejalan dengan dokumen KLHS yang telah disusun. Artinya, dokumen KLHS ini penting dan berdampingan dengan penyusunan RPJMD,’’ kata Budiyanto.

BACA JUGA:Peserta Tes PPPK Segera Lakukan Ini, Jika Terlambat Dianggap Mengundurkan Diri

BACA JUGA:Proyek Ruang Terbuka Hijau Mukomuko Tepat Waktu 

Dikatakannya, penyusunan RPJMD yang disusun oleh kepala daerah terpilih harus mempedomani KLHS. Ditegaskannya, setiap RPJMD yang disusun di masing-masing daerah tidak boleh bertentangan dengan isu strategis lingkungan. 

‘’Rencana pembangunan daerah harus mencermati isu-isu strategis mengenai lingkungan, dengan demikian diharapkan ke depan pelaksanaan pembangunan di daerah sejalan dengan dokumen KLHS,’’ demikian Budiyanto.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: