Merayakan Tahun Baru Menurut Agama, Umat Muslim Wajib Tahu
Merayakan Tahun Baru Menurut Agama, Umat Muslim Wajib Tahu--
RMONLINE.ID - Dilansir dari berbagai sumber, para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum merayakan tahun baru Masehi dalam Islam. Ada ulama menganggapnya sebagai tasyabbuh, kemudian juga ada yang tidak melarang.
Tentu setiap ulama memiliki dalil yang mendasari pendapat mereka, baik yang melarang maupun yang memperbolehkan perayaan tahun baru Masehi.
Jumhur ulama melarang umat Islam untuk merayakan tahun baru Masehi karena dianggap sebagai tasyabbuh, yaitu meniru perbuatan orang kafir atau fasik, yang hukumnya haram.
BACA JUGA:Tubuh Mudah Kedinginan Tanda Kamu Kekurangan Nutrisi Ini
BACA JUGA:5 Tanda Tubuh Kekurangan Dopamin
Hal ini dianggap dapat mengarah pada penguatan budaya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Mengutip buku “The Tausiyah” karya David Alfitri, meskipun perayaan tahun baru dilakukan dengan niat dan kegiatan positif, namun hal tersebut tetap dianggap haram dan bid'ah karena Rasulullah saw tidak pernah mengajarkannya. Selan itu, tidak ada tuntunan dari ajaran Islam yang menyarankan perayaan tersebut.
Hal ini juga diperjelas dalam sebuah hadis, dimana Musa bin Ismail menceritakan kepada kami Hammad, dari Humaid, dari Anas, yang berkata:
“Rasulullah saw tiba di Madinah sedang penduduknya memiliki dua hari yang biasa dirayakan. Kemudian, Rasulullah bersabda: “Ada apa dengan dua hari itu?” Mereka berkata, “kami sudah biasa merayakannya sejak zaman jahiliyah.”
Rasulullah saw pun bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari tersebut dengan hari yang lebih baik, yakni hari Adha dan Fitri.”
BACA JUGA:Sikap dan Cara Merubah Citra Diri Agar Tidak Diremehkan Lagi Oleh Orang Lain
BACA JUGA:Tubuh Mudah Kedinginan Tanda Kamu Kekurangan Nutrisi Ini
Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak ada larangan untuk merayakan tahun baru Masehi atau mengucapkan selamat tahun baru.
MUI hanya mengimbau agar perayaan tersebut dilakukan secara sederhana, tidak berlebihan, dan tidak mengganggu ketenangan orang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: