Merayakan Tahun Baru Menurut Agama, Umat Muslim Wajib Tahu
Merayakan Tahun Baru Menurut Agama, Umat Muslim Wajib Tahu--
Pandangan ini sejalan dengan pernyataan Guru Besar Al-Azhar Asy-Syarif serta Mufti Agung Mesir, Syekh Athiyyah Shaqr (wafat 2006 M).
Dalam kompilasi fatwa ulama Al-Azhar, ia menyatakan:
Artinya: “Kaisar Rusia, Alexander III pernah mengutus seorang tukang emas 'Karl Fabraj' guna membuat topi baja untuk istrinya pada tahun 1884 M. Proses pembuatannya berlangsung selama 6 bulan. Topi itu ditempeli batu akik dan permata. Warna putihnya dari perak dan warna kuningnya dari emas.
Di setiap tahunnya ia menghadiahkan topi serupa kepada istrinya hingga kemudian istrinya ditumbangkan oleh pemberontakan kelompok komunisme pada tahun 1917 M. Mulanya acara ini merupakan suatu perayaan 'Sham Ennesim' yang merupakan tradisi lokal Mesir lantas berubah menjadi tradisi keagamaan.
Lalu bagaimanakah hukum memperingati dan merayakannya bagi seorang muslim? Tak diragukan lagi bahwa bersenang-senang dengan keindahan hidup yakni makan, minum dan membersihkan diri merupakan sesuatu yang diperbolehkan selama masih selaras dengan syariat, tidak mengandung unsur kemaksiatan, tidak merusak kehormatan, dan bukan berangkat dari akidah yang rusak." [Wizarah Al-Auqof Al-Mishriyyah, Fatawa Al-Azhar, juz X, halaman 311).*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: