Usulan Pemberhentian Kades Air Berau, DPMD dan Bagian Hukum Tak Singkron

Usulan Pemberhentian Kades Air Berau, DPMD dan Bagian Hukum Tak Singkron

Kades air berau di demo ibu-ibu-Radar Mumuko-Amris

 

RMONLINE.ID - Usulan pemberhentian Kades Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh yang diajukan BPD Air Berau atas desakan masyarakat ke Pemerintah Daerah Mukomuko belum ada kepastian.

Keterangan pihak Dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) dan Bagian Hukum Setdakab Mukomuko selaku pejabat berwenang dalam memproses usulan ini belum singkron.

Pihak PMD mengklaim sudah memproses usulan pemberhentian kades Air Berau dan telah disampaikan usulan SK pemberhentian ke Bagian hukum.

Sementara bagian hukum Setdakan Mukomuko mengaku belum menerima surat masuk untuk proses pemberhentian kades tersebut.

BACA JUGA:11 Macam Tahun Baru di Indonesia dan Dunia, Ternyata Bukan Saja 1 Januari

BACA JUGA:8 Lokasi Wisata Yang Bakal Ramai Dikunjungi di Mukomuko Saat Libur Tahun Baru

Kadis PMD, Ujang Selamat,S.Pd saat dihubungi, mengatakan draf pemberhentian kades sudah diserahkan ke bagian hukum pada 23 desember yang lalu.

Sekarang dinas menunggu proses lebih lanjut, dari bagian hukum hingga ditandatanganinya SK pemberhentian oleh bupati.

"Draf SK pemberhentian kades berdasarkan usulan dari desa sudah kami proses dan dinaikkan ke bagian hukum, sekarang kami menunggu," katanya.

Sementara Kabag Hukum, Muhamad Apri,SH saat ditanyai mengatakan sampai sekarang ia belum menerima surat terkait proses pemberhentian kades.

Biasanya usulan dari desa hingga kecamatan, baru disampaikan ke DPMD. Setelah itu DPMD akan menindaklanjutinya.

"Belum ada surat masuk terkait pemberhentian kades, biasanya kalau ada keraguan pihak dinas PMD akan mengundang kita rapat lebih dulu. Bisa juga langsung dari dinas ke bupati, baru nanti bagian hukum untuk penerbitan SK pemberhentian," paparnya.

BACA JUGA:Merasa Insecure dengan Pasangan yang Sempurna? Begini Cara Mengatasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: