Kursi PPPK Untuk 700 Ribu Honorer Belum Tersedia
Kursi PPPK Untuk 700 Ribu Honorer Belum Tersedia--
Gaji dan tunjangan PPPK saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.
Untuk PPPK golongan IX dengan masa kerja nol tahun, gaji pokok ditetapkan sebesar Rp2,96 juta, belum termasuk tunjangan.
Namun, sistem penggajian untuk PPPK paruh waktu masih menunggu regulasi lebih lanjut.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: