Ini Konsekuensi bagi Honorer Database BKN Ikut Seleksi CPNS 2024
Ini Konsekuensi bagi Honorer Database BKN Ikut Seleksi CPNS 2024--Sumber Foto : RMOnline.id
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan berhadapan dengan persoalan jika terdaftar mengikuti tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Untuk mereka para honorer database jika tak lulus CPNS, risiko terburuk yang dihadapkan tidak bisa lagi mendaftar sebagai peserta seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024.
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH ketika dikonfirmasi pada Jum’at, 20 Desember 2024.
Ia menyampaikan, ada konseskuensi bagi honorer database BKN yang ikut serta mendaftar dan ikut berkompetensi dalam seleksi CPNS 2024. Ditegaskan Niko Hafri, bagi honorer database yang belum berhasil lulus seleksi CPNS, mereka tidak mendapat peluang untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2.
BACA JUGA:Simak, Ini Kabar Gembira bagi yang Ikut Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan, RSUD Mukomuko Terapkan Parkir Elektronik
‘’Sampai hari ini belum ada kebijakan terbaru terkait solusi honorer database yang ikut seleksi CPNS dan belum berhasil lulus. Mereka tetap belum bisa daftar seleksi PPPK tahap 2. Inikan sebuah konsekuensi,’’ kata Niko Hafri.
Dikatakan Niko, semua akun peserta seleksi CPNS terdaftar di sistem SSCASN. Bagi honorer database yang sebelumnya telah mengikuti tahapan seleksi CPNS, mereka tidak bisa lagi login mendaftar PPPK.
‘’Persoalan ini memang menjadi bagian yang dipertanyakan kawan-kawan dari berbagai daerah,’’ ujar Niko.
Diakui, banyak honorer database BKN yang ingin mencoba mengadu nasib, ikut mendaftar seleksi CPNS tahun 2024. Dikatakan Niko, pihaknya juga meyakini honorer database dari Kabupaten Mukomuko juga ada yang mengambil kesempatan ikut seleksi CPNS 2024.
BACA JUGA:Rumus Institut Resmi Surati Presiden Prabowo dan DPR RI, Tolak Kada Dipilih DPRD
BACA JUGA:Alokasi Dana BOS Untuk SD dan SMP di Mukomuko Rp 900 Juta, Ini Penyebabnya
‘’Sesuai dengan ketentuannya, bagi honorer database yang ikut seleksi CPNS, mereka baru bisa kembali mendaftar seleksi PPPK setelah dua tahun kemudian,’’ kata Niko.
Kalaulah tidak ada kebijakan terhadap persoalan ini, di tahun 2025 mendatang akan menimbulkan sebuah persoalan baru. Pasalnya, di tahun 2025 masing-masing daerah tidak dibenarkan lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer daerah atau nama lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: