Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Untuk Sembako dan Jasa Berikut Ini
Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Untuk Sembako dan Jasa Berikut Ini--Sumber Foto : Radarmukomuko.bacakoran.co
Sementara itu, Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan ini nantinya akan menyasar kepada kelompok-kelompok seperti Rumah Tangga, Pekerja, UMKM, Industri Padat Karya, Mobil listrik dan Hybrid, serta Sektor perumahan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: