Kades dan 2 Pengurus BUMDes di Mukomuko Dijeblos ke Dalam Sel Tahanan, Ini Penyebabnya
Kades dan 2 Pengurus BUMDes di Mukomuko Dijeblos ke Dalam Sel Tahanan, Ini Penyebabnya --Sumber Foto : Ibnu Rusdi/RMOnline.id
Lalu di tahun 2023, inspektorat daerah melakukan audit investigasi pada Bumdes tersebut. Dari audit itu penyertaan modal yang bersumber dari DD tidak ada di rekening Bumdes Harapan Jaya.
“Selama lebih kurang 3 tahun, dari 2016 sampai 2018, Bumdes ini menerima penyertaan modal yang bersumber dari DD, namun saat dilakukan audit dari inspektorat penyertaan modal itu tidak ditemukan di dalam rekening kas desa,” jelas Achmad.
Dalam kasus ini, Lanjut Achmad Direktur dan Bendahara Bumdes tidak melaporkan pertanggung jawaban pengurusan dan pengelolaan kepada Kepala Desa secara berkala.
Kedua tersangka juga tidak membuat laporan pertanggung jawaban, kemudian penyertaan modal yang tidak sesuai peruntukannya.
BACA JUGA:Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Mukomuko Rampung, Target Januari 2025 Difungsikan
BACA JUGA:Anggaran Rp 1,8 M, Tiga Usulan Pembebasan Lahan Sulit Terealisasi
Selain itu, Kepala Desa juga mendapatkan keuntungan dari Bumdes tersebut, lalu di tahun 2022 Kepala Desa mengambil alih Bumdes.
“Tersangka ini mengambil keuntungan dari Bumdes untuk kepentingan pribadi, dalam ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Achmad.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti mulai dari dokumen hingga uang tunai, untuk dokumen yang diamankan SK pengangkatan Direktur BUMDES, SK Pengangkatan Bendahara BUMDES, SK Pengangkatan Kepala Desa. Buku Rekening BUMDES, Surat perjanjian Kerjasama BUMDES dan Distributor Pupuk, Invoice dan Nota pembelian Pupuk, APBDes Desa Sinar Laut, Realisasi APBdes Desa Sinar laut, Perdes Desa Sinar laut dan Uang Rp 24.000.000.
Tersangka juga disangkakan Pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman Pidana paling lama 20 Tahun.
“Hal ini kita lakukan guna mendukung dan menjalankan instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan perintah Kapolri terkait program Asta Cita,” demikian Achmad Nizar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: