Dilarang Kampanye, Simpati Masyarakat Untuk Sapuan-Wasri Semakin Menguat
Dilarang Kampanye, Simpati Masyarakat Untuk Sapuan-Wasri Semakin Menguat--Sumber Foto : Facebook/Bupati Sapuan
Menurutnya, tidak ada keharusan bagi calon petahana mengajukan surat cuti izin kampanye, yang ada perintah aturan hanya diharuskan mengajukan cuti diluar tanggungjawab negara selama berkampanye.
BACA JUGA:Sekda Pastikan Tidak TPP dan Honor Pegawai dan Kegiatan Gagal Bayar
BACA JUGA:Persaingan Paslon Bupati Makin Panas, Pemkab Gelar Rapat Koordinasi
Semua itu sudah dipenuhi, terbukti dengan diterbitkannya SK Pjs Bupati sebagai pelaksana pemerintahan selama bupati depentif melakukan kegiatan kampanye.
"Kami sudah baca surat KPU, dasarnya apa, harus ada izin cuti kampanye sesuai surat dari KPU tersebut, yang kami tahu izin cuti diluar tanggungjawab negara selama kampanye dan ini sudah dilakukan. Pengajuan cuti inilah dasar penunjukan Pjs bupati," tutupnya.*
Untuk diketahui, Sapuan - Wasri dilarang melanjutkan kampanyesesuai dengan surat KPU Mukomuko nomor 680/PL/02/4-SD/1706/2024 prihal tindak lanjut rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan.
Penghentian ini mencakup seluruh metode kampanye yang diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: