Guru Swasta Tidak Bisa Ikut PPPK? Simak Penjelasannya di Sini, Agar Tidak Salah!
Guru Swasta Tidak Bisa Ikut PPPK? Simak Penjelasannya di Sini, Agar Tidak Salah!--Sumber Foto : Pintek
Tidak semua guru swasta dapat mendaftar PPPK 2024. Hanya mereka yang memenuhi kriteria pelamar prioritas yang akan dipertimbangkan dalam proses seleksi.
4. Lulus Seleksi Administrasi
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, guru swasta harus melewati tahap seleksi administrasi. Pada tahap ini, semua dokumen dan persyaratan administratif akan diperiksa keabsahan dan kelengkapannya.
BACA JUGA:Kampanye Putaran Kedua Selesai, 4 Paslon Bupati Mukomuko Pindah Zona
BACA JUGA:Sapuan di Mata Forum Komunikasi Pimpinan Pondok Pesantren, Sosok Kepala Daerah Inklusif dan Peduli
Kriteria Pelamar Prioritas PPPK 2024
Untuk dapat mengikuti PPPK 2024, guru swasta harus masuk dalam salah satu kategori pelamar prioritas berikut:
1. Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023
Kategori ini mencakup guru swasta yang telah menyelesaikan pendidikan D-IV Bidan Pendidik pada tahun 2023. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan kesehatan di Indonesia.
2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Para guru yang sebelumnya berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II mendapat prioritas dalam seleksi PPPK 2024. Ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian status kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
3. Tenaga non-ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data BKN
Guru swasta yang statusnya sebagai tenaga non-ASN telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga termasuk dalam kategori prioritas. Ini menunjukkan pentingnya pendataan yang akurat dalam proses rekrutmen PPPK.
BACA JUGA:Pendukung Nomor 2 Vs 3 Panaskan Suhu Politik Pemilihan Bupati Mukomuko
BACA JUGA:Tak Hadiri Paripurna Penetapan Ketua DPRD, Ini Alasan Fraksi Golkar Mukomuko
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: