OPINI: Pentingnya Visi dan Misi Calon Kepala Daerah Bagi Pemilih

OPINI: Pentingnya Visi dan Misi Calon Kepala Daerah Bagi Pemilih

Amris Tanjung - RMONLINE.ID-Radar Mumuko-

Oleh: Amris Tanjung

PILKADA bukan semata memilih siapa yang pemimpin, tapi merupakan kesempatan rakyat membentuk dan menentukan ingin seperti apa daerah kedepan. Arah kebijakan pembangunan dan kebijakan pelayanan terhadap kepentingan masyarakat seorang calon sudah tergambar dalam visi dan misi yang disampaikannya ke KPU dan ke publik.

Visi dan misi menjadi salah satu syarat calon bupati hingga gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan. Di mana salah satu syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah adalah penyampaian visi dan misinya.

Tentu dalam menyusun visi dan misinya pasangan calon kepada daerah sudah mempertimbangkan dan mengkaji apa yang mereka ingin lakukan setelah terpilih nantinya dan diyakini bisa diwujudkan.

Jangan sampai visi - misi tersebut menjadi mimpi di "siang bolong" tidak mampu mereka laksanakan. Dampaknya kepercayaan masyarakat akan luntur bahkan memunculkan gelombang protes.

Intinya visi dan misi dibuat harus melalui tahapan observasi, saring pendapat dan penelitian. Sehingga setelah menjabat bisa diintegrasikan dalam dokumen perencanaan sesuai koridor regulasi yang ada.

BACA JUGA:Rencana Program Calon Bupati Mukomuko Bidang Pemerintahan

BACA JUGA:Pendukung Paslon Bupati Diminta Tidak Menghujat, Caci Maki dan Menyebar Fitnah

Atas dasar tersebut, pemilih cerdas harus memperhatikan visi dan misi yang ditawarkan oleh  pasangan calon kepala daerah. Masyarakat petani perhatikan visi misi calon bidang pertanian, mana yang lebih cocok dengan kebutuhan mereka.

Nelayan juga demikian harus memperhatikan visi misi calon untuk kesejahteraan nelayan, pencari kerja harus perhatikan visi misi calon dalam persoalan tenaga kerja, peternak harus perhatikan visi misi calon bidang peternakan.

Juga masyarakat yang bergerak disektor perdagangan atau UMKM harus melihat visi misi calon dibidang tersebut. Termasuk pegawai, guru, tenaga buruh harus memperhatikan visi misi calon. 

Sebab visi dan misi kepala daerah yang resmi disampaikan ke KPU sudah dilakukan verifikasi kepada instansi terkait yang berwenang yaitu Badan Perencanaan, Penelitian dan pembangunan (Bapelitbang). Sebab visi dan misi calon harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

BACA JUGA:Hanya Dua Paslon Bupati Mukomuko Tulis Rencana Program di Bidang Pendidikan

Setelah calon terpilih, visi misinya akan menjadi program jangka pendek daerah yang disusun dan diajukan ke DPRD Mukomuko untuk menjadi Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi fokus penggunaan anggaran daerah ataupun usulan program ke provinsi dan pusat oleh bupati selama 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: