Desak Jaksa Usut Penikmat Aliran Dana Korupsi RSUD Mukomuko, Muslim Caniago: Siapa pun Orangnya

Desak Jaksa Usut Penikmat Aliran Dana Korupsi RSUD Mukomuko, Muslim Caniago: Siapa pun Orangnya

Praktisi Hukum Muslim Caniago, SH., MH--Sumber Foto : Ibnu Rusdi/RMOnline.id

Untuk ketujuh orang terdakwa yakni, dr. Tugur Anjastiko selaku mantan Direktur RSUD periode 2016–2020, Andi Fitriadi (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD 2016–2019), Afridinata (mantan Kabid Keuangan RSUD 2018–2021). 

Lalu, Harnovi (mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017–2021), Khalik Noprianto (mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016–2021).

Kemudian, Joni Mesra (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD periode 2020–2021) dan Herman Faizal (mantan Kabid Keuangan RSUD 2016–2018).

BACA JUGA:Ini Alasan KPU Laksanakan Debat Kandidat Paslon Pilkada Mukomuko di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Simak! Ini Rencana Program Paslon Bupati Mukomuko Untuk Pertanian

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Selasa 15 Oktober 2024, dengan agenda sidang pemeriksaan terhadap 7 orang terdakwa dan kesaksian dari para terdakwa yang hadir.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa mengakui dirinya menikmati mark up anggaran serta uang hasil SPJ fiktif.

Selain itu, terdakwa juga mengakui bukan dirinya dan 6 terdakwa lainnya menikmati hasil dugaan korupsi tersebut.

Selain itu, dalam persidangan kesaksian terdakwa ini, para terdakwa juga mengakui bahwa uang hasil korupsi itu juga dibagikan kepada pihak lain. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: