Honorer Akan Diangkat Menjadi ASN PPPK, Ini Jenis Tunjangan Yang Akan Diterima

Honorer Akan Diangkat Menjadi ASN PPPK, Ini Jenis Tunjangan Yang Akan Diterima

Honorer Akan Diangkat Menjadi ASN PPPK, Ini Jenis Tunjangan Yang Akan Diterima--Sumber Foto : Facebook/Prokompim Mukomuko

Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan ini diberikan ke PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besarannya disesuaikan dengan jabatan yang dimiliki tiap pegawai.

Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan ini diberikan pada PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan. Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan atas jabatan fungsional seorang guru.

BACA JUGA:Manfaat Kelapa Muda Untuk Kesehatan, Obat Demam Hingga Sembelit

BACA JUGA:Bacaan Doa Agar Lulus Tes PPPK, Sudah Banyak Yang Berhasil

Tunjangan lainnya

Sama seperti PNS, tunjangan PPPK juga akan dipotong oleh pajak penghasilan. Ketentuan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Pemberian tunjangan PPPK pusat akan dibebankan pada APBN. Sementara tunjangan untuk PPPK daerah akan dibebankan pada APBD.

Sayangnya PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun layaknya PNS. Pemerintah menetapkan beberapa jaminan perlindungan lain termasuk jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: