Honorer Akan Diangkat Menjadi ASN PPPK, Ini Jenis Tunjangan Yang Akan Diterima

Honorer Akan Diangkat Menjadi ASN PPPK, Ini Jenis Tunjangan Yang Akan Diterima

Honorer Akan Diangkat Menjadi ASN PPPK, Ini Jenis Tunjangan Yang Akan Diterima--Sumber Foto : Facebook/Prokompim Mukomuko

RMONLINE.ID - Tidak lama lagi honorer yang beruntung akan berubah status menjadi ASN PPPK. Karena saat ini pemerintah secara resmi sudah membuka pendaftaran tes PPPK khusus untuk tenaga honorer.

Penerimaan PPPK yang sedang berlangsung merupakan amanat dari UU dalam rangka menyelesaikan permasalahan honorer.

Mulai tahun depan tidak ada lagi pegawai honorer, pegawai pemerintah hanya terdiri dari ASN PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Mukomuko Terima Audiensi Honorer Nakes Non Database BKN, BKPSDM: Tetap Berpeluang jadi PPPK

BACA JUGA:BREAKINGNEWS, Ditemukan Peluru Mortir Aktif di Rumah Pemilik Usaha Rongsokan

Kabar pengangkatan ini tentu sangat diharapkan honorer, karena perubahan status dari non ASN menjadi ASN berdampak besar pada kesejahteraan.

Salah satu yang membedakan, selama menjadi honorer mereka tidak ada tunjanga, sementara setelah menjadi PPPK, ada berbagai tunjangan diluar gaji pokok yang diterima.

Adapun diantara tunjangan yang akan diterima PPPK sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 yaitu:

Tunjangan keluarga

Suami atau istri dan anak akan mendapatkan tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok. Besaran ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

BACA JUGA:Sss! Pjs Bupati akan Diproses Bawaslu Mukomuko, Jika Terbukti Lakukan Ini

BACA JUGA:Manfaat Kelapa Muda Untuk Kesehatan, Obat Demam Hingga Sembelit

Tunjangan pangan

Diberikan dalam bentuk beras 10 kg per bulannya untuk setiap orang yang ada di keluarga. Sebagai opsi lain, akan diberikan uang tunai senilai beras tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: