Masyarakat Umum Sudah Bisa Berwisata di IKN, Ini Syarat dan Ketentuannya

Masyarakat Umum Sudah Bisa Berwisata di IKN, Ini Syarat dan Ketentuannya

Masyarakat Umum Sudah Bisa Berwisata di IKN, Ini Syarat dan Ketentuannya--Sumber Foto : Detik

BACA JUGA:Moses Raih Medali Perunggu di PON XXI, Harumkan Nama Papua Barat Daya, Begini Perjalanannya

BACA JUGA:Banyak Dikonsumsi Orang Zaman Dulu! Inilah Manfaat Buah Gambir Bagi Kesehatan

6. Di Plaza Seremoni, pengunjung dapat menikmati berbagai fasilitas seperti Mini Amphiteater, Forest Trail, Retail Galery, dan Visitor Center. 

7. Di Taman Kusuma Bangsa, pengunjung juga dapat melihat sejumlah landmark penting dari kejauhan seperti Kantor Kemenko, Istana Garuda, Istana Negara, dan Plaza Seremoni.

Setelahnya, pengunjung dapat kembali ke rest area/Simpang Trunen menggunakan EV Bus yang melewati Halte Plaza Seremoni Barat setiap 15 menit.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai panduan kunjungan, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKNOW melalui Appstore (IOS) https://ikn.go.id/IKNOW-IOS atau Playstore (Android) https://ikn.go.id/IKNOW-ANDROID. Apabila terdapat kendala dalam aplikasi, dapat mengubungi kontak IKNOW (0821-4437-6300).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: