Dilarang Money Politik, Calon Bupati Boleh Bagikan Barang Berikut Ini

Dilarang Money Politik, Calon Bupati Boleh Bagikan Barang Berikut Ini

Dilarang Money Politik, Calon Bupati Boleh Bagikan Barang Berikut Ini--Sumber Foto : Pacdora.com

- Gelas minum

- Gantungan kunci

- Pin Peniti

- Kalender

BACA JUGA:Politik Uang Sulit Dicegah, Bawaslu Berharap Paslon Bupati Saling Awasi

BACA JUGA:Inilah Berbagai Manfaat Dibalik Keindahan Bunga Teratai yang Cantik

Terkait dengan nominal harga barang yang boleh dibagikan, jika merujuk dari pemilu sebelumnya, yaitu antara Rp 60 ribu hingga maksimal Rp 100 ribu.

Perlu dipertegas, walau hanya 50 ribu atau 100 ribu, calon dilarang membagikan uang kepada calon pemilih.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: