Aturan Baru, Sapuan dan Muharamin Sama-Sama Berpeluang Maju Untuk Calon Bupati

Aturan Baru, Sapuan dan Muharamin Sama-Sama Berpeluang Maju Untuk Calon Bupati

Aturan Baru, Sapuan dan Muharamin Sama-Sama Berpeluang Maju Untuk Calon Bupati--rmonline.id

RMONLINE.ID - Putusan Makamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang baru, merubah ambang batas (threshold) pengusungan calon kepala daerah di pilkada disetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan, yaitu berbasis jumlah penduduk.

Dimana salah satu poin dalam putusan ini menjelaskan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

Sebelum keputusan MK keluar, dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024, syarat pencalonan kepala daerah Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Jika putusan MK omor 60/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan, maka untuk calon Bupati Mukomuko bisa mencapai 5 pasang. Ir. Muharamin dan wakilnya Sardiman,S.IP juga dan petahana H. Sapuan dan Wasri bisa sama-sama mencalon. 

BACA JUGA:Aparat Gabungan Hadang Sejumlah Massa Aksi Tolak Hasil Pilkada Serentak 2024 di Mukomuko

BACA JUGA:Apel OMP Nala 2024, 998 Aparat Siap Amankan Pilkada Serentak di Mukomuko

Pasalnya sisa suara sah parpol yang belum menetapkan calon, diperkirakan cukup untuk mengusung 2 pasangan calon.

Diantara parpol yang sempat diisukan masih menjadi rebutan yaitu, Partai Perindo, NasDem, Demokrat termasuk PPP. Ditambah lagi suara sah parpol yang tidak memiliki kursi di dewan, seperti PKS dan partai Gelora.

Untuk diketahui ada tiga bakal pasangan yang mengklaim sudah mendapat perahu, yaitu pasangan H. Choirul Huda,SH berpasangan kembali dengan Rahmadi AB yang akan diusung Partai Golkar. 

BACA JUGA:Bendahara Turnamen Sepakbola Bandaratu CUP II Mukomuko Dilaporkan ke Polres

BACA JUGA:Ikut Pilkada, Kades Rismanaji Mengundurkan Diri 2 Hari Jelang Pendaftaran

Kedua Edwar Setiawan,S.KM memilik Drs.H.Ruslan,M.Pd sebagai calon wakilnya yang bakal diusung Partai PAN dan Gerindra, juga dari PDI Perjuangan.

Terus Ir.Renjes Zaetheddy sudah memilih Rismanaji sebagai rekan duetnya, yang berpeluang diusung PKB, Hanura dan PPP.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: