Mobnas Pimpinan Dewan Belum Dikembalikan, Ini Penjelasan Sekwan

Mobnas Pimpinan Dewan Belum Dikembalikan, Ini Penjelasan Sekwan

Mobnas Pimpinan Dewan Belum Dikembalikan, Ini Penjelasan Sekwan--Foto : Amris

RMONLINE.ID - Seperti diketahui pada 20 agustus lalu sudah dilaksanakan pelantikan dewan baru dan sekaligus pemberhentian anggota dewan lama hingga serahterima jabatan antar anggota dan pimpinan.

Dengan sudah dilakukan serahterima, maka otomatis hak dan kewajiban anggota dewan berpindah ke anggota DPRD Mukomuko yang baru.

Namun ternyata untuk fasilitas berupa mobil dinas belum dikembalikan atau masih dibawa oleh pimpinan dewan yang lama.

BACA JUGA:Satu Unit Kapal Besar Terdampar di Pantai Batu Kumbang Mukomuko, Polisi: Tanpa ABK

BACA JUGA:Listrik Sempat Mati Sejenak Akibat Hujan Deras, BPBD Mukomuko: Belum Ada Laporan Banjir

Sekwan Syahrizal,SH saat diminta keterangannya, mengakui untuk kendaraan dinas belum diserahkan, kemungkinan masih digunakan untuk kendaraan pulang oleh pimpinan lama setelah pelantikan.

Sempat ada yang mengajukan pinjam pakai sementara, namun sekretariat tidak bisa memberikan, karena itu kewenangan bidang aset daerah. Selain itu aturan untuk pinjam pakai Mobnas diluar instansi pemerintah juga tidak ada.

"Memang kendaraan pimpinan masih pada yang lama, mungkin dalam beberaha hari ini dikembalikan. Karena setelah berhenti hak dan kewajibannya tidak ada lagi di DPRD Mukomuko," kata Sekwan.

BACA JUGA:Tokoh Presidium Tantang Anggota DPRD Mukomuko Bentuk Perda Berkualitas Tingkatkan PAD Daerah

BACA JUGA:Aturan Baru, Sapuan dan Muharamin Sama-Sama Berpeluang Maju Untuk Calon Bupati

Ia memastikan fasilitas yang belum dikembalikan hanya kendaraan dinas pimpinan, untuk aset lain tidak ada, karena memang anggota dewan selama ini tidak memegang fasilitas dari daerah.

"Hanya itu saja, tidak ada aset lain, karena dewan tidak lagi menggunakan fasilitas mobil dinas," paparnya.

Terkait adanya aturan bahwa kendaraan pimpinan dewan atau pejabat negara akan menjadi hak milik tanpa proses lelang, sekwan mengakui adanya aturan ini.

Namun demikian tetap ada proses yang harus dilakukan, itu kewenangannya bidang aset, bukan sekretariat dewan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: