Aturan Baru MK Ubah Peta Politik, Calon Bupati Mukomuko Bisa Lebih Banyak

Aturan Baru MK Ubah Peta Politik, Calon Bupati Mukomuko Bisa Lebih Banyak

Aturan Baru MK Ubah Peta Politik, Calon Bupati Mukomuko Bisa Lebih Banyak--Foto : MKRI.id

RMONLINE.ID - Putusan Makamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024  tentang ambang batas (threshold) pengusungan calon kepala daerah di pilkada disetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan, yaitu berbasis jumlah penduduk bakal merubah peta politik.

Dengan diringannya syarat dukungan Parpol, membuat jumlah pasangan calon kepala daerah yang mencalon bisa lebih banyak, termasuk di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Dimana salah satu poin dalam putusan ini menjelaskan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

Artinya partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung banyak calon dengan syarat terpenuhi 10 persen suara sah.

BACA JUGA:Alasan Tak Hadir di Pelantikan Dewan, Bupati Mukomuko Tandatangani Berita Acara Penyaluran Pendanaan Pilkada

BACA JUGA:Balon Bupati Petahana Sapuan - Wasri Hampir Pasti Diusung NasDem dan Perindo

Aturan baru yang putuskan MK ini jauh berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang dijabarkan dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024, dimana syarat pencalonan kepala daerah Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

www.mkri.id, Amar Putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, nyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.

Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

BACA JUGA:Bupati: Membangun Mukomuko Perlu Perjuangan dan Kerja Keras

BACA JUGA:Bupati Sapuan Dipastikan Siap Maju Pilkada, Tunggu Survey Parpol

2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: