Tamatan SMA, SMK dan Madrasah Bisa Ikut Tes ASN, Ini Lembaga Yang Bakal Menerima

Tamatan SMA, SMK dan Madrasah Bisa Ikut Tes ASN, Ini Lembaga Yang Bakal Menerima

Tamatan SMA, SMK dan Madrasah Bisa Ikut Tes ASN, Ini Lembaga Yang Bakal Menerima-Ilustrasi-Berbagai Sumber

RMONLINE.ID - Pemerintah segera membuka pendaftaran untuk penerimaan ASN besar-besaran, terdiri dari tes CPNS dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kabar baiknya lagi, pemerintah hampir dipastikan akan memberi kesempatan kepada tamatan SMA, SMK dan Madrasah untuk ikut seleksi.

Kesempatan terbuka bagi SMA sederajat terutama untuk CPNS sebagai pegawai pusat atau di kementerian. Sementara. Sementara untuk PPPK juga ada umum SMA sederajat, namun umumnya hanya untuk para honorer yang sudah lama mengabdi.

BACA JUGA:Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Maju Mundur, Rencana 3 Tahap Tapi Satupun Belum

BACA JUGA:Perbedaan Terbaru ASN PPPK dan PNS, Ternyata Mulai Dari Proses Seleksi Tak Sama

Sebab salah satu tujuan dari penerimaan PPPK tahun ini adalah menyelesaikan permasalahan honorer sebagaimana amanat dari UU ASN.

Untuk lulusan SMA, SMK dan madrasah yang berminat ikut seleksi ASN, berikit kementerian yang diperkirakan akan buka"

- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk Pelatih dan Perawat Satwa Liar (SMA/sederajat), Pemelihara Tumbuhan (SMA/sederajat) dan Petugas Pengamanan Hutan dan Hasil Hutan (SMA/sederajat).

- Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) untuk Operator Sumber Daya Air (SMA IPA/SMK Teknik),  Petugas Operasi dan Pemeliharaan (SMA IPA/SMK Teknik), Penilik Jalan (SMA IPA/SMK Teknik) dan Operator Alat Berat (SMA/sederajat).

- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk Operator Kilang dan Utilitas (SMA/SMK), Operator Pemboran (SMA/sederajat) dan Pemantau Gunung Api (SMA/SMK).

- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), bakal menerima ASN untuk Polisi Khusus Cagar Budaya (SMA/Sederajat) dan Penata Pameran (SMK Teknik Bangunan/Desain Grafis/Multimedia).

- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk operator Layanan Kesehatan (SMA/sederajat)

BACA JUGA:SK PPPK Bisa Pinjam Bank Hingga Rp 50 Juta, Angsuran Mulai dari Rp 400 Ribuan

BACA JUGA:Kabar Baik, Ini Informasi Terbaru Pendaftaran Tes ASN PPPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: