Perbedaan Terbaru ASN PPPK dan PNS, Ternyata Mulai Dari Proses Seleksi Tak Sama

Perbedaan Terbaru ASN PPPK dan PNS, Ternyata Mulai Dari Proses Seleksi Tak Sama

Perbedaan Terbaru ASN PPPK dan PNS, Ternyata Mulai Dari Proses Seleksi Tak Sama-Ilustrasi-Berbagai Sumber

RMONLINE.ID - Mulai sekarang pemerintah daerah dan pusat tidak boleh lagi mengangkat tenaga pegawan non ASN atau honorer maupun TKS.

Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Terus apa perbedaan antara PNS dan PPPK?

Meskipun CPNS dan PPPK termasuk ASN, tetapi keduanya mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.

BACA JUGA:Kabar Terbaru, Ada Pejabat Eselon II di Pemkab Mukomuko Mengundurkan Diri

BACA JUGA:Kabar Baik, Ini Informasi Terbaru Pendaftaran Tes ASN PPPK

Menurut berbagai sumber, perbedaan PNS dan PPPK terjadi mulai dari status kepegawaian, manajemen, hak, masa kerja, hingga proses seleksi.

Perbedaan Status kepegawaian PNS dan PPPK, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP)secara nasional. 

Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian manajemen ASN terbagi menjadi manajemen PNS dan manajemen PPPK. Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Ada beberapa poin manajemen PNS yang tak ada dalam manajemen PPPK, seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua. 

Calon PNS (CPNS) yang kemudian diangkat menjadi PNS, memiliki jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya, bahkan bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. 

Sementara itu, biasanya pegawai PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional saja, tidak memiliki jenjang karir karena perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: