Gaji ASN PPPK Dari Yang Terendah Hingga Tertinggi Saat Ini
Gaji ASN PPPK Dari Yang Terendah Hingga Tertinggi Saat Ini--
RMONLINE.ID - Setelah dilaksanakan seleksi, maka mulai tahun ini jumlah ASN PPPK yang mengabdi di pemerintahan semakin banyak.
PPPK bahkan bakal menjadi andalan pemerintah untuk menutupi kekurangan tenaga PNS. Karena belanja pegawai yang harus dikeluarkan pemerintah bisa lebih ringan dengan memperbanyak PPPK.
Terus seperti apa gaji dan tunjangan ASN PPPK, dari yang terendah hingga tertinggi?
Nominal gaji yang diterima PPPK tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tambah ADD di APBD 2025, Dana Desa Langsung Naik Rp1 Miliar
BACA JUGA:Penyusunan RKP Desa 2025 Molor, DPMD Mukomuko: Baru 113 Desa
Ada 17 daftar gaji yang dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja dari nol hingga 33 tahun. Gaji terendah berada di angka Rp 1.938.500 sedangkan tertinggi Rp 7.329.000 per bulan.
Besaran tersebut belum terkena pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bidang pajak.
Sebelumnya perlu diketahui, pasal 4 dijelaskan bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan seperti PNS pada instansi pemerintah tempat bekerja.
Ada lima jenis tunjangan yang didapat yakni:
Tunjangan Keluarga
Pegawai mendapat tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok. Sementara anak di bawah 21 tahun yang belum menikah dan bekerja mendapat tunjangan 2 persen dari gaji pokok.
BACA JUGA:Tutup Tahun Anggaran 2024, Pemkab Mukomuko Bayar Lunas Semua Hak PNS, PPPK dan Kontraktor
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang, Ini Jadwal Barunya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: