Kabar Baik, Ini Informasi Terbaru Pendaftaran Tes ASN PPPK
Kabar Baik, Ini Informasi Terbaru Pendaftaran Tes ASN PPPK-Ilustrasi-Berbagai Sumber
RMONLINE.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan informasi terbaru terkait perkembangan rencana tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Azwar Anas menjelaskan saat memberikan keterangan pers terkait Pemindahan ASN ke IKN di Istana Negara. Dimana dijelaskannya pendaftaran untuk tes ASN akan dibuka dalam waktu dekat.
Dalam rangka penataan non-ASN yang menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 harus sudah tuntas Desember 2024, caranya dengan mengangat mereka menjadi PPPK.
"Penataan non-ASN merupakan salah satu substansi di Rancangan PP Manajemen ASN," katanya.
BACA JUGA:Bupati Ingatkan ASN dan Masyarakat Stop Judi Online, Alasannya Ini
BACA JUGA:Diretas, Aplikasi E-Kinerja ASN Mukomuko dalam Proses Perbaikan
Pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN, saat ini sudah masuk tahapan akhir. Dilansir, Humas KemenPANRB mengabarkan bahwa unit kerja Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur menyelenggarakan Rapat Finalisasi Drafting Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN, di Yogyakarta, Senin (1/7).
Adapun rapat tersebut mengulas pasal per pasal RPP Manajemen ASN, dan menindaklanjuti hasil Uji Publik RPP Manajemen ASN yang telah dilakukan di Jakarta, dan Bogor beberapa waktu lalu.
Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, CFI juga mengatakan untuk PPPK, sesuai dengan yang sudah ditetapkan, Mukomuko mendapat seribu formasi untuk PPPK pada tes tehun ini.
Tentu formasi ini akan dimanfaatkan dengan baik, salah satu target utamanya sesuai amanat dari UU dan pemerintah pusat adalah untuk menyelesaikan masalah honorer.
BACA JUGA:Astinet Aplikasi E-Kinerja ASN Pemkab Mukomuko Diblokir Telkom, Terdeteksi Spam Situs Judi Online
BACA JUGA:Pengangkatan Honorer Menjadi ASN PPPK Tinggal Menunggu Waktu, Ini Syarat Wajib Disiapkan
Terkait pelaksanaan tes sendiri, pemerintah daerah tinggal menunggu jadwal dan juklak-juknis dari pemerintah pusat.
Sebab dalam penerimaan ASN, pemerintah daerah tidak ada kewenangan atau kebijakan, semua sudah diatur dari pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: