Kelola Dana Hibah Rp 25 Miliar, Disarankan Dokter Ketua KPU Mukomuko Mundur

Kelola Dana Hibah Rp 25 Miliar, Disarankan Dokter Ketua KPU Mukomuko Mundur

Kelola Dana Hibah Rp 25 Miliar, Disarankan Dokter Ketua KPU Mukomuko Mundur-Istimewa-rmonline.id

RMONLINE.ID - Deni Setiabudi, SH Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan ketua.

Pengunduran diri Deni saat tahapan Pilkada berlangsung tentu cukup mengejutkan, apalagi untuk melaksanakan Pilkada KPU Mukomuko mengelola anggaran cukup besar yaitu Rp 25 miliar, berupa dana hibah daerah.

Namun dipastikan pengunduran Deni tidak ada hubungannya dengan pengelolaan dana hibah Rp 25 miliar tersebut.

BACA JUGA:Balon Bupati Mukomuko Muharamin Hampir Final Diusung Koalisi 3 Partai Politik Ini

BACA JUGA:Ternyata UAS Sudah Diundang ke Mukomuko Sejak Beberapa Tahun Lalu, Ini Kata Bupati

Deni memutuskan mundur atas saran dan dokter, karena kondisi kesehatannya cukup bersiko untuk bekerja terlalu berat.

Dikatakan Deni, dirinya mundur dari jabatanya sebagai Ketua KPU Mukomuko karena kondisi kesehatan.  Sebab dirinya harus mengurangi aktivitas untuk pemulihan kesehatan.

"Saya mundur dari Ketua KPU Mukomuko karena masalah kesehatan. Ini saya putuskan setelah mendapat saran dokter, saya diminta untuk mengurangi aktivitas agar segera pulih," kata Dedi.

Atas kesepakatan bersama, sudah ditetapkan sebagai pengganti untuk jabatan ketua yaitu Marjono.

Penetapan ketua baru ini melalui pleno, dimana semua sepakat atau secara aklamasi menunjuk Marjono selaku ketua KPU Kabupaten Mukomuko yang baru.

BACA JUGA:Ustadz Abdul Somad Kena Mental Ceramah di Mukomuko, Pengamanan Berlapis

BACA JUGA:Balon Bupati Mukomuko Mulai Merapat ke DPP Partai Politik, Uji Kelayakan Mencalon

Ia yakin pergantian ini tidak mempengaruhi kinerja KPU, mereka akan tetap bejekerja dalam tim untuk menyukseskan tahapan Pilkada.

"Kami semua berharap dengan adanya pergantian ini KPU Kabupaten Mukomuko dapat lebih baik lagi dan lebih solid kedepannya," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: