Nelayan Bantal - Mukomuko Berdamai, Pemilik Kapal Bersedia Bayar Denda Pelanggaran

Nelayan Bantal - Mukomuko Berdamai, Pemilik Kapal Bersedia Bayar Denda Pelanggaran

Nelayan Bantal - Mukomuko Berdamai, Pemilik Kapal Bersedia Bayar Denda Pelanggaran -Ibnu Rusdi-radarmukomuko.com

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Peristiwa penangkapan kapal nelayan Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko berujung damai. Pemilik kapal bersedia bayar denda yang diberlakukan nelayan Pantai Indah Mukomuko.

‘’Terkait penangkapan kapal nelayan Pasar Bantal oleh nelayan Pantai Indah Mukomuko telah menemukan solusi. Diselesaikan dengan kepala dingin melalui musyawarah. Antara kedua belah pihak sepakat diberlakukan denda,’’ ungkap Lurah Koto Jaya, Satriadi pada Kamis, 16 Mei 2024. 

Kesepakatan perdamaian atas penangkapan kapal berdasarkan hasil musyawarah bersama di Kantor Lurah Koto Jaya, Rabu, 15 Mei, malam. 

Dalam musyawarah ini dihadiri kedua belah pihak, pengurus nelayan Pasar Bantal dan pengurus Nelayan Pantai Indah Mukomuko serta pihak tokoh masyarakat, TNI dan Polri. 

BACA JUGA:Giliran Pejabat Dari 4 Dinas Yang Dipanggil Jaksa, Masih Soal Isu 20 Persen

BACA JUGA:Dana Inpres Rp 5 Miliar Lebih Ngucur ke Selagan Raya, Ini Peruntukannya

Dikatakan Satriadi, dari hasil musyawarah itu, pihak pemilik kapal bersedia membayar denda adat yang diberlakukan oleh nelayan Pantai Indah Mukomuko. 

‘’Berpedoman pada perjanjian antar nelayan tahun 2017 lalu, besaran denda yang harus ditanggung pada setiap pelanggaran, per unit kapal sebesar Rp10 juta. Namun, dengan berbagai pertimbangan, untuk pelanggaran kapal kali ini hanya diberlakukan denda sebesar Rp2 juta per unit. Dan besaran denda itu dapat diterima oleh pihak pemilik kapal Pasar Bantal,’’ kata Satriadi.    

Peristiwa penangkapan kapal nelayan Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya oleh nelayan Pantai Indah Mukomuko pada Rabu, 15 Mei 2024, pagi. 

Sebanyak 4 unit kapal yang diduga melanggar adat istiadat nelayan Pantai Indah Mukomuko. Keempat kapal itu di tangkap lalu dibawa ke Muara Sungai Selagan Mukomuko, berikut dengan 7 orang ABK.  

Dari peristiwa ini, nelayan antar dua kecamatan ini mencari solusi terbaik, sehingga dapat diselesaikan secara musyawarah. 

Ketua Nelayan Pantai Indah Mukomuko, Alwaki menyampaikan, penangkapan kapal ini dikarenakan diduga melanggar adat tradisi nelayan. Kapal-kapal itu ditangkap di saat nelayan Pantai Indah Mukomuko melaksanakan doa pantai. 

BACA JUGA:Dana Inpres Rp 5 Miliar Lebih Ngucur ke Selagan Raya, Ini Peruntukannya

BACA JUGA:Choirul Huda Berpeluang Pilih Wakil Bupati Perempuan Asal Ipuh, Ini Sosoknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: