Giliran Pejabat Dari 4 Dinas Yang Dipanggil Jaksa, Masih Soal Isu 20 Persen

Giliran Pejabat Dari 4 Dinas Yang Dipanggil Jaksa, Masih Soal Isu 20 Persen

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH--

RMONLINE.ID - Setelah sebelumnya pejabat Sekretariat daerah, sekretariat dewan dan Kesbangpol yang diperiksa, Jumat, 17 mei 2024 ini giliran pehajabat bendahara 4 dinas yang mendapat giliran.

Mereka dipanggil masih terkait dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) isu setoran 20 persen masing-masing OPD.

Kedepannya juga pejabat OPD lainnya akan diperiksa untuk diminta keterangan, bahkan bakal ada giliran kepala dinas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH ketika dikonfirmasi Kamis pagi, 16 Mei 2024 membenarkan kabar ini.

Untuk perkara dugaan pemotongan dana kegiatan OPD sebanyak 20 persen, statusnya sudah penyelidikan (Lid). 

BACA JUGA:Viral Lagi, Video Keributan Warga Air Berau Vs Satpam PT. DDP di Lahan Perkebunan Sawit

BACA JUGA:BREAKING NEWS, Setelah Pencarian Dihentikan, Satu Korban Tenggelam Ditemukan

Pihakhya juga mengaku akan terus mendalami perkara tersebut. Dengan memanggil para pejabat di lingkungan pemerintah daerah Mukomuko. 

"Untuk hari Jumat besok, pejabat di empat OPD yang kita panggil lagi untuk diminta keterangan," katanya.

Lanjut Agung, penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko, akan terus mendalami perkara itu hingga semua terang. 

Jika nanti ditemukan dua alat bukti yang menguatkan pada unsur Pidana. Dapat dipastikan, perkara itu bisa naik status ke penyidikan. 

"Kamu akan memanggil para pihak supaya ada titik terang perkaranya. Apapun nanti hasilnya, kita kabari lagi ke rekan-rekan," ujarnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, menegaskan. Untuk membongkar dugaan  pemotongan anggaran kegiatan yang kabarnya mencapai 20 persen itu. 

BACA JUGA:Dana Inpres Rp 5 Miliar Lebih Ngucur ke Selagan Raya, Ini Peruntukannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: