Dana Inpres Rp 5 Miliar Lebih Ngucur ke Selagan Raya, Ini Peruntukannya

Dana Inpres Rp 5 Miliar Lebih Ngucur ke Selagan Raya, Ini Peruntukannya

Dana Inpres Rp 5 Miliar Lebih Ngucur ke Selagan Raya, Ini Peruntukannya-Ilustrasi -radarmukomuko.com

RMONLINE.ID - Tahun ini, Mukomuko kembali dipastikan mendapat kucuran anggaran pusat yaitu dana Instruksi presiden (Inpres).

Yang sudah pasti adalah Inpres bidang pengairan sebesar Rp 5 miliar lebih. Dimana dana sebesar ini akan ngucur ke Kecamatan Selagan Raya, Mukomuko.

Adapun peruntukannya yaitu guna meningkatan jaringan PDAM Tirta Selagan, berupa pipa Sambungan Rumah (SR) dan peningkatan pipa distrirbusi air.

Pipa SR yang akan dibangun mencapai 907 jaringan yang ada di 8 desa Kecamatan Selagan Raya. Sementara untuk pipa distribusi angka pastinya masih menunggu data lengkap dari pihak pengelola PDAM Tirta Selagan.

BACA JUGA:Pemerintah Tabur Bubuk Abate di Permukiman Warga Selagan Raya, Antisipasi Serangan DBD

BACA JUGA:Bupati Sapuan Perdana Kembalikan Formulir Pendaftaran, Ini Kata Ketua DPC PDIP Mukomuko

Kepala Dinas PUPR Mukomuko, Apriansyah,ST,MT menjelaskan dari usulan Rp 7 miliar lebih untuk Ipres bidang pengairan, sebanyak Rp 5 miliar lebih disetujui.

Dana ini nantinya akan digunakan untuk peningkatan jaringan PDAM, fokusnya di satu Kecamatan Selagan Raya dengan 8 desa.

"Alhamdulillah, untuk peningkatan jaringan PDAM tahun ini kita mendapat kucuran dana Inpres, untuk sementara khusus di Selagan Raya," kata Apriansyah.

Terus untuk jaringan PDAM di kecamatan lain seperti Teras Terunjam, Air Manjuto hingga Kota Mukomuko termasuk kecamatan lain belum ada peningkatan.

Secara bertahap juga semua menjadi perhatian pemerintah, ditargetkan hingga beberapa tahun kedepan air PDAM bisa mengalir ke semua pelanggan di setiap kecamatan dan desa.

Untuk pembenahan sekaligus tentu butuh dana cukup besar, karena umumnya pipa PDAM yang lama sudah mengalami kendala berat.

BACA JUGA:Nelayan Mukomuko Tangkap 4 Unit Trawl Mini

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bayar TPP PNS dan PPPK, BKD: Sudah Bisa Diproses

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: