Nelayan Bantal - Mukomuko Berdamai, Pemilik Kapal Bersedia Bayar Denda Pelanggaran

Nelayan Bantal - Mukomuko Berdamai, Pemilik Kapal Bersedia Bayar Denda Pelanggaran

Nelayan Bantal - Mukomuko Berdamai, Pemilik Kapal Bersedia Bayar Denda Pelanggaran -Ibnu Rusdi-radarmukomuko.com

Dimana, pada pelaksanaan doa pantai ini, secara adat istiadat sejak dulunya, pada nelayan tidak dibenarkan melaksanakan aktivitas menangkap ikan di laut, terkhusus di zona tangkapan nelayan tradisional Pantai Indah Mukomuko. 

Dalam musyawarah mencari jalan penyelesaian itu, pihak nelayan Pasar Bantal dapat menerima hal itu, dan mereka sepakat untuk dikenai denda adat yang diberlakukan nelayan Mukomuko. 

‘’Awalnya mereka (nelayan Pasar Bantal) menyanggupi Rp1 juta per kapal, dari denda seharusnya Rp10 juta. Namun, dengan pertimbangan lain, maka disepakati besaran denda yang dibebankan Rp2 juta per kapal,’’ ungkap Alwaki. 

Diceritakan Alwaki, jumlah kapal yang diduga melanggar adat tradisi sebanyak 5 unit. Namun yang berhasil diamankan hanya 4 unit, dan langsung di bawa ke Muara Sungai Selagan. 

Akan tetapi, di dalam musyawarah ini, 1 unit kapal lagi yang sempat kabur, melarikan diri dari rombongan nelayan Pantai Indah Mukomuko, juga sepakati untuk diberlakukan denda, dan itu telah disanggupi oleh pemiliknya. 

‘’Jadi total kapal yang disaksi denda sebanyak 5 unit kapal, dengan total denda sebesar Rp10 juta,’’ terangnya. 

Disisi lain, hasil keputusan musyawarah ini juga bakal ditindaklanjuti dengan surat perdamaian antara kedua belah pihak. Dalam hal ini, kata Alwaki, surat perdamaian ini akan ditandatangani bersama, sesuai rencananya di Kantor Polsek Kota Mukomuko pada Jum’at, besok. 

‘’Setelah ini nanti, kita berharap nelayan dari masing-masing zona, dapat saling menjaga. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,’’ demikian Alwaki. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: